WK Diberhentikan Sebagai Perangkat Dusun oleh Rio Talang Sungai Bungo

Hanya Selembar Kertas, WK Diberhentikan Sebagai Perangkat Dusun oleh Rio Talang Sungai Bungo

BACAHUKUM.COM, BUNGO – Keputusan mengejutkan datang dari Rio Talang Sungai Bungo yang memberhentikan WK sebagai perangkat dusun melalui surat tertanggal 14 Januari 2025. Surat tersebut tidak mencantumkan nomor resmi, tidak mengikuti format surat resmi, dan terkesan menyerupai surat kaleng. Proses pemberhentian ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dusun.

Selama lebih dari 16 bulan, sejak September 2023 hingga awal 2025, WK tidak menerima gaji. Meski begitu, semangat pengabdian WK sebagai Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan Dusun Talang Sungai Bungo tetap tak tergoyahkan.

Menurut pengakuan WK, dirinya sering mendapatkan tekanan dari Datuk Rio untuk mengundurkan diri. Bahkan, WK dijanjikan gajinya akan dibayarkan jika ia bersedia mundur dari jabatannya.

Merasa diperlakukan secara sewenang-wenang, WK akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Bungo pada Jumat, 24 Januari 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: STPP/36/I/2025/SPKT/Res Bungo atas dugaan penggelapan gaji selama 16 bulan yang diduga dilakukan oleh Rio Talang Sungai Bungo. WK, yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Arah Keadilan Batanghari, langsung memberikan keterangan kepada penyidik untuk proses pemeriksaan awal. Ia berharap mendapatkan keadilan atas perlakuan yang diterimanya.

Saat dikonfirmasi oleh BacaHukum.com pada Jumat (24/01/2025), Bawaihi, Datuk Rio Talang Sungai Bungo, menyampaikan bahwa surat pemberhentian WK didasarkan pada dugaan tindak pidana yang disebutkan dalam poin alasan pemberhentian. Namun, ia mengaku bahwa proses tersebut masih menunggu hasil dari Inspektorat.

“Masalah pemberhentian ini menunggu hasil penyelesaian dari Inspektorat, termasuk soal gaji yang belum dibayar sejak 2023,” ujar Bawaihi.

Menanggapi tuduhan tindak pidana tersebut, WK membantah keras. Sejak Datuk Rio Bawaihi dilantik pada 2022, WK menyatakan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana, apalagi menjadi mantan narapidana.

“Soal tuduhan tindak pidana yang disebutkan dalam surat pemberhentian itu, sampai sekarang saya tidak tahu tindak pidana apa yang dimaksud,” tegas WK.

Informasi lain yang dihimpun dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan bahwa sistem pembayaran gaji perangkat dusun di Talang Sungai Bungo tidak melalui Kaur Keuangan (Bendahara), melainkan melalui Kepala Kampung.

“Setiap bulan, perangkat dusun tidak lagi menerima gaji melalui Kaur Keuangan. Gaji harus diambil langsung melalui Kepala Kampung,” ungkap sumber tersebut.

WK berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil, sesuai aturan yang berlaku, tanpa ada lagi tindakan sewenang-wenang terhadap perangkat dusun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top