BACAHUKUM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyidik menilai penahanan belum diperlukan dalam tahap ini.
“Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan Jaksa Penuntut Umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” kata Tessa pada Senin (13/1/2025).
Pemeriksaan Belum Tuntas
Tessa juga menyampaikan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi yang belum memenuhi panggilan.
“Sebagaimana rekan-rekan ketahui, ada beberapa saksi yang belum hadir di antaranya saudara Saeful Bahri, saudari Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya,” jelasnya.
Penahanan terhadap Hasto, menurut Tessa, masih bergantung pada proses pemeriksaan saksi-saksi yang dianggap penting untuk membuat kasus ini semakin terang benderang.
“Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan akan dipanggil kemudian,” tambahnya.
Kemungkinan Pemeriksaan Ulang
Hasto Kristiyanto juga dimungkinkan untuk dipanggil dan diperiksa kembali dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil bertujuan untuk memastikan kelengkapan unsur-unsur yang disangkakan.
Proses Hukum Terus Berlanjut
Keputusan KPK untuk tidak melakukan penahanan menimbulkan beragam reaksi di kalangan masyarakat. Namun, KPK memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan. Tessa menegaskan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus ini sesuai aturan yang berlaku. (Tim)