KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka dalam OTT Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB

BacaHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanganan bencana. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara atau ekspose yang berlangsung pada malam sebelumnya.

“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

KPK Tetapkan Sejumlah Pihak sebagai Tersangka

Budi menjelaskan, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas para tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

“Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan. Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali,” tuturnya.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut. Barang bukti yang disita berupa uang tunai dan logam mulia emas, dengan nilai uang tunai yang diamankan mencapai Rp1,4 miliar.

Menanggapi operasi tangkap tangan tersebut, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Lembaga itu juga menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terseret dalam perkara tersebut.

Juru Bicara BNPB, Berton Panjaitan, menyampaikan sikap tersebut kepada wartawan pada Selasa (13/10).

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata jubir BNPB, Berton Panjaitan, kepada wartawan, Selasa (13/10).

Berton menambahkan, BNPB siap bersikap kooperatif dengan memberikan dukungan yang diperlukan selama proses penanganan perkara berlangsung. BNPB juga menegaskan tidak akan mencampuri proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.

Dengan sikap tersebut, BNPB menyatakan akan mendukung kebutuhan data dan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara proses hukum atas dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan sepenuhnya ditangani oleh KPK.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top