ASPI Siap Blokir Rekening Merchant yang Gunakan QRIS untuk Judi Online

BacaHukum.com – Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap merchant yang terbukti menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk memfasilitasi transaksi judi online. Sanksi tersebut mencakup pencabutan layanan alat pembayaran hingga pemblokiran rekening merchant yang melanggar ketentuan.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan sistem pembayaran digital yang seharusnya mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. ASPI juga mengingatkan seluruh anggotanya agar tidak memberikan fasilitas pembayaran bagi kegiatan perjudian online.

Ketua Umum ASPI, Santoso, menegaskan bahwa penggunaan QRIS untuk aktivitas perjudian merupakan penyimpangan dari tujuan utama sistem pembayaran nasional.

“Kalau memang ini ada bukti-bukti, maka kita akan tindak tegas. Maka QRIS-nya akan kita cabut dan kita akan matikan alat bayarnya,” ujar Santoso usai acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Sanksi Tegas bagi Merchant yang Fasilitasi Judi Online

Santoso menyampaikan bahwa ASPI telah mengimbau seluruh anggotanya agar memastikan layanan pembayaran tidak digunakan untuk transaksi yang melanggar hukum. Merchant yang terbukti memfasilitasi perjudian online terancam kehilangan akses terhadap layanan pembayaran serta mengalami pemblokiran rekening.

Menurutnya, penanganan terhadap penyalahgunaan QRIS perlu membedakan posisi pengguna atau pembayar dengan merchant sebagai pihak penyedia jasa. Terhadap pengguna, ASPI mengedepankan edukasi agar QRIS digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, bagi merchant yang terbukti memanfaatkan fasilitas pembayaran untuk perjudian online, ASPI menegaskan akan mengambil tindakan tegas.

“Kalau si merchant-nya, kita akan imbau bahwa ini bukan untuk perjudian. Jadi, kalau ada tindakan-tindakan perjudian, kita akan menutup itu dan otomatis rekeningnya akan kita blok juga karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” tutur Santoso.

OJK Ungkap Modus Baru Judi Online melalui QRIS dan Kripto

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa praktik perjudian online semakin berkembang dengan memanfaatkan berbagai instrumen pembayaran digital. Modus yang digunakan antara lain rekening penampungan atau mule account, dompet elektronik, QRIS, virtual account, hingga aset kripto untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa jaringan perjudian online memiliki pola operasi lintas negara dan memanfaatkan berbagai platform digital untuk menjalankan aktivitasnya.

“Modus operasinya lintas negara,memanfaatkan berbagai platform digital, memanfaatkan rekening penampungan, dompet elektronik, QRIS, hingga aset kripto untuk penyamarkan aliran dana,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam OJK Banking Forum 2026, di Gedung Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Dian menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital yang mendorong inovasi di sektor jasa keuangan turut dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan kegiatan ilegal secara lebih terorganisasi, termasuk perjudian online.

“Perjudian online saat ini telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang sangat terorganisir,” ujarnya.

Menurut Dian, dampak perjudian online tidak hanya berupa kerugian finansial bagi masyarakat, tetapi juga menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas. Dampak tersebut mencakup terganggunya ketahanan keluarga, penurunan produktivitas nasional, hingga potensi ancaman terhadap integritas sistem keuangan.

“Kejahatan perjudian online ini selain membawa dampak buruk dari sisi finansial, juga telah memberikan dampak bagi kehidupan sosial masyarakat,” ujar Dian.

OJK Kembangkan Pengawasan Berbasis Kecerdasan Buatan

Dalam upaya memperkuat pemberantasan perjudian online, OJK juga melakukan penelusuran terhadap rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Melalui proses enhanced due diligence (EDD), sebanyak 32.453 rekening telah diblokir karena diduga digunakan untuk aktivitas perjudian daring.

Meski demikian, OJK mengakui masih menghadapi sejumlah kendala dalam mengawasi praktik perjudian online. Pelaku dapat dengan cepat mengganti alamat situs dan domain, menggunakan server di luar yurisdiksi Indonesia, serta memanfaatkan jaringan virtual private network (VPN) dan aplikasi terenkripsi untuk menghindari pelacakan.

Penggunaan berbagai instrumen pembayaran digital, seperti dompet elektronik, virtual account, dan aset kripto, juga mempersulit proses identifikasi transaksi serta penelusuran aliran dana.

Untuk menghadapi perkembangan modus tersebut, OJK tengah mengembangkan perangkat pengawasan berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Teknologi ini diharapkan dapat mendukung analisis transaksi dan memperkuat kemampuan pengawasan terhadap aktivitas keuangan yang mencurigakan.

“Pemanfaatan teknologi analitik dan kecerdasan artificial yang belum optimal yang sebenarnya dapat menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pengawasan yang lebih modern,” pungkasnya.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari LIPUTAN6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top