BacaHukum.com – Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai meluncurkan Kemenham Corporate University (CorpU), sebuah sistem pembelajaran terintegrasi yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi di bidang hak asasi manusia (HAM). Program ini ditujukan bagi aparatur negara hingga masyarakat umum guna memperluas pemahaman dan penerapan nilai-nilai HAM dalam berbagai aspek kehidupan.
Penyelenggaraan Kemenham CorpU diatur melalui Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia (Permenham) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hak Asasi Manusia. Sistem tersebut mencakup aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, komunitas, hingga masyarakat umum.
Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) HAM Kementerian HAM, Aditya Sarsito Sukarsono, menyampaikan bahwa program tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman sekaligus penerapan prinsip-prinsip HAM, baik dalam penyusunan kebijakan publik maupun dalam kehidupan sehari-hari.
“Ini adalah bukti keseriusan Kementerian HAM agar nilai-nilai HAM dapat menancap hingga ke akar masyarakat. Kemenham CorpU akan menjadi fondasi yang kuat untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul, berprestasi, dan berwawasan global,” kata Aditya di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Perkuat Pemahaman HAM di Berbagai Kalangan
Aditya menjelaskan bahwa peningkatan kompetensi di bidang HAM diperlukan untuk mendorong lahirnya kebijakan publik yang sejalan dengan prinsip dan standar HAM internasional. Selain itu, pemahaman tersebut diharapkan tidak berhenti pada tataran teori, tetapi juga diterapkan dalam aktivitas dan interaksi masyarakat sehari-hari.
Melalui Kemenham CorpU, pengembangan sumber daya manusia di bidang HAM diharapkan dapat berlangsung secara terstruktur dan menjangkau berbagai kelompok masyarakat. Dengan demikian, pemahaman mengenai penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dapat semakin luas.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya Kementerian HAM untuk membangun sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan wawasan HAM dalam menjalankan tugas maupun kehidupan bermasyarakat.
Terapkan Tiga Pendekatan Pembelajaran
Dalam pelaksanaannya, Kemenham CorpU menggunakan tiga pendekatan pembelajaran, yakni pembelajaran formal, pembelajaran berbasis lingkungan sosial, serta pembelajaran berbasis pengalaman.
Pembelajaran formal mencakup berbagai kegiatan peningkatan kompetensi, mulai dari pelatihan teknis secara langsung, pelatihan jarak jauh, pembelajaran elektronik atau e-learning, bimbingan teknis, penataran, hingga lokakarya (workshop).
Sementara itu, pembelajaran berbasis lingkungan sosial dilakukan melalui pendampingan (coaching), bimbingan oleh mentor (mentoring), serta pembentukan dan pengembangan komunitas belajar. Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong pertukaran pengetahuan dan pengalaman antarpeserta.
Adapun pembelajaran berbasis pengalaman meliputi kegiatan magang di dalam maupun di luar kementerian, studi banding (benchmarking), penugasan sementara (detasering), pembelajaran di alam terbuka, serta bimbingan langsung di tempat kerja.
PPSDM HAM Koordinasikan Pengembangan Kompetensi
Aditya mengatakan, seluruh metode pembelajaran tersebut akan dikoordinasikan oleh PPSDM HAM agar pelaksanaan pengembangan kompetensi berjalan secara terarah, terintegrasi, dan sesuai dengan kebutuhan.
Koordinasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kegiatan pembelajaran dapat mendukung peningkatan kapasitas peserta di bidang HAM. Melalui pendekatan yang beragam, pengembangan kompetensi diharapkan dapat disesuaikan dengan karakteristik peserta serta kebutuhan pelaksanaan tugas masing-masing.
Kehadiran Kemenham CorpU diharapkan menjadi sarana penguatan kapasitas sumber daya manusia sekaligus memperluas penerapan nilai-nilai HAM di lingkungan pemerintahan dan masyarakat. Keberhasilan program ini akan bergantung pada pelaksanaan pembelajaran yang konsisten serta penerapan pengetahuan yang diperoleh dalam praktik nyata.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari REPUBLIK
