DJP Perbarui Aturan Utang Pajak, Perkuat Kepatuhan Wajib Pajak

BacaHukum.com – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemerintah melakukan perubahan mekanisme pembayaran utang pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Salah satu perubahan utama dalam aturan tersebut adalah pembayaran wajib pajak yang kini diprioritaskan untuk melunasi pokok utang pajak sebelum memperhitungkan sanksi administratif.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya, sekaligus membuka kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangan resmi pada Senin (12/10/2026), Bimo menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran sebelumnya memperhitungkan pembayaran secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif. Sementara itu, melalui PMK 71/2026, pembayaran terlebih dahulu dialokasikan untuk pelunasan pokok utang pajak.

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pembayaran Utang Pajak Diprioritaskan untuk Pokok Utang

Bimo berharap perubahan mekanisme pembayaran tersebut dapat membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah. Ketentuan baru ini juga memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan pokok utang pajak secara lebih cepat sekaligus memperoleh kepastian dalam proses penyelesaiannya.

Menurutnya, kebijakan tersebut turut diharapkan dapat membantu wajib pajak menjaga ketahanan arus kas atau cash flow resilience, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan demikian, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban kepada negara tanpa mengabaikan keberlangsungan dan perkembangan usahanya.

“Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif,” tutur Bimo.

PMK 71/2026 Perjelas Ketentuan Sanksi Administratif

Selain mengubah mekanisme pembayaran utang pajak, PMK 71/2026 juga memuat sejumlah penyempurnaan ketentuan administrasi perpajakan. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta penegasan mengenai ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Dalam aturan tersebut, sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali ditegaskan tidak dapat diajukan untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam PMK tersebut.

Penyempurnaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperjelas prosedur penyelesaian kewajiban perpajakan, termasuk batasan dalam pemanfaatan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

DJP Harapkan Pelunasan Utang Pajak Lebih Cepat

Dari sisi fiskal, Bimo menilai perubahan kebijakan tersebut berpotensi mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak dalam memenuhi kewajiban kepada negara.

PMK 71/2026 juga mengatur ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perubahan kebijakan tersebut. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan kepada wajib pajak agar ketentuan baru dapat dipahami dan diterapkan dengan baik.

“DJP akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak,” tegas Bimo.

Sebagai informasi, PMK Nomor 71 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari DDTC News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top