BacaHukum.com – Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan uji materi terhadap tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape yang diduga menjadi sarana untuk memasukkan zat narkotika ke dalam tubuh.
Ketiga ketentuan yang diuji yakni Pasal 149, Pasal 150 ayat (1), dan Pasal 152 ayat (2) UU Kesehatan. Zico menilai, adanya dugaan peredaran vape yang dicampur narkotika menimbulkan persoalan terkait perlindungan hukum bagi masyarakat.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 363/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Rabu (7/10/2026), kuasa hukum Zico, Priskila Octaviani, menyampaikan kekhawatiran tersebut. Keterangan itu dikutip dari siaran YouTube MKRI pada Senin (12/10/2026).
“ Kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian mengenai zat apa yang sesungguhnya masuk ke dalam tubuh seseorang ketika menggunakan vape yang diperoleh dari pihak lain. Ketidakpastian tersebut menjadi persoalan perlindungan hukum ketika produk yang secara lahiriah tampak sebagai vape biasa ternyata digunakan sebagai medium untuk memasukkan zat yang dilarang oleh hukum,” ujar Priskila.
Khawatir Vape Menjadi Sarana Peredaran Narkotika
Menurut pemohon, perkembangan modus penggunaan vape yang diduga dicampur dengan narkotika menimbulkan risiko bagi penggunanya. Seseorang berpotensi mengalami kecanduan atau setidaknya terpapar zat narkotika tanpa mengetahui kandungan yang terdapat di dalam produk tersebut.
Zico juga menilai risiko rokok elektronik lebih tinggi dibandingkan rokok konvensional. Kekhawatiran itu tidak hanya berkaitan dengan orang yang menggunakan vape, tetapi juga terhadap individu lain yang berada di lingkungan yang sama.
Kondisi tersebut, menurut pemohon, memperlihatkan bahwa dampak penggunaan rokok elektronik tidak terbatas pada hubungan antara produk dan konsumen secara pribadi. Risiko yang ditimbulkan dinilai dapat meluas kepada orang lain, termasuk mereka yang tidak memilih untuk menggunakan vape.
“Dengan demikian, perlindungan hukum yang adil tidak hanya berkaitan dengan tindakan negara setelah suatu yang terjadi, tetapi juga mencakup juga kewajiban negara untuk mencegah timbulnya kerugian yang secara wajar dapat diperkirakan,” ujar Priskila.
Minta Ketentuan Rokok Elektronik Diperketat
Melalui permohonannya, Zico meminta MK menyatakan Pasal 149 UU Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pemohon meminta ketentuan tersebut dimaknai mencakup larangan terhadap produksi, pemasukan ke wilayah Indonesia, peredaran, dan penggunaan zat adiktif berupa rokok elektronik.
Selain itu, Zico meminta MK menyatakan frasa “dan/atau rokok elektronik” dalam Pasal 150 ayat (1) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga memohon agar Pasal 152 ayat (2) UU Kesehatan dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan tersebut diajukan untuk menguji konstitusionalitas pengaturan rokok elektronik dalam UU Kesehatan, dengan menitikberatkan pada kekhawatiran terhadap risiko paparan zat narkotika serta perlindungan hukum bagi masyarakat.
Editor: Tim bacahukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS
