Satgas BPABB dan Ormas POKDAR di Tembesi Diduga Memalak Sopir Batu Bara, Tarif Siang Rp10–20 Ribu

BacaHukum.com, Batang Hari – Dugaan pemalakan terhadap sopir angkutan batu bara di ruas jalan nasional Kabupaten Batang Hari kembali mencuat. Kali ini, keluhan datang dari sejumlah sopir dan warga yang menyoroti praktik pungutan liar di Kecamatan Tembesi. Mereka menyebut aksi itu diduga dilakukan Satgas BPABB (Badan Pengawas Angkutan Batu Bara) di Pal 3 dan ormas POKDAR di Simpang 3 SPBU/Simpang 3 Palima Tembesi.

Batang Hari dikenal memiliki potensi sumber daya alam cukup besar, mulai dari perkebunan, pertanian, hingga aktivitas pertambangan. Namun, di tengah geliat ekonomi tersebut, sejumlah sopir angkutan mengaku masih merasa tidak aman saat melintas karena adanya dugaan pungutan di sejumlah titik.

Seorang sopir yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan kepada redaksi, Rabu (30/9/2026), bahwa pemalakan itu kadang dilakukan dengan cara yang terkesan memaksa.

“Uang jalan kami tidak seberapa. Tetapi kalau hampir sepanjang perjalanan ada yang meminta seperti ini, tentu sangat memberatkan. Kadang kami merasa seperti dipaksa. Kami juga mencari nafkah untuk keluarga,” keluhnya.

Menurutnya, persoalan ini bukan hanya soal nominal uang yang diberikan, tetapi juga rasa aman dan nyaman para pengemudi saat menjalankan aktivitas transportasi di wilayah Batang Hari, khususnya di Kecamatan Tembesi.

Ia berharap aparat kepolisian dapat merespons cepat setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pemalakan, sebagaimana yang menurutnya dilakukan aparat di sejumlah daerah lain.

“Kami berharap kalau ada laporan keluhan sopir, polisi bisa langsung turun ke lapangan. Kami ingin merasa aman melewati Kabupaten Batang Hari. Kalau seperti ini terus, kami merasa tidak nyaman,” ujarnya.

Sementara itu, warga setempat yang juga meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, pemalakan tersebut tidak hanya terjadi pada malam hari, tetapi juga pagi hingga siang hari.

“Sekarang angkutan batu bara tidak lewat malam lagi. Sudah lewat dari jam 07.30 pagi hingga siang di Tembesi ini, keluar dari mulut tambang. Mereka memberikan uang, kadang satu mobil Rp10.000 hingga Rp20.000 per mobil, baik di Simpang 3 depan SPBU juga di Pal 3 depan pemakaman umum,” ungkapnya.

Warga menyebut, pihak yang melakukan pemalakan terhadap sopir batu bara dan yang diduga melancarkan jalan angkutan tersebut adalah Satgas BPABB yang berlokasi di Pal 3 dan POKDAR di Simpang 3 SPBU/Simpang 3 Palima Tembesi.

“Kalau malam hari terlihat sopir memberikan Rp1.000 sampai Rp2.000. Tapi kalau pagi atau siang, demi dapat lewat, sopir diminta Rp10.000 sampai Rp20.000. Itu info dari pengakuan sopir yang sempat bercerita,” pungkasnya.

Ia menilai persoalan pungli di jalan tidak boleh dianggap sepele. Jika dibiarkan, praktik tersebut dikhawatirkan mengganggu aktivitas ekonomi, menciptakan rasa tidak nyaman bagi pelaku usaha transportasi, sekaligus memberikan kesan buruk terhadap daerah.

“Kalau begini, bagaimana Kabupaten Batang Hari mau maju? Lapangan pekerjaan sebenarnya banyak. Jangan sampai orang justru dibiarkan menjadi preman jalanan karena tidak ada tindakan,” tegasnya.

Secara hukum, praktik pemalakan dapat masuk ke ranah pidana apabila dilakukan dengan unsur pemaksaan, ancaman, kekerasan, atau penyalahgunaan kewenangan. Apabila seseorang meminta atau mengambil sejumlah uang dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memperoleh keuntungan, perbuatannya dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku, dengan penerapan pasal tentunya harus berdasarkan unsur dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.

Upaya penindakan aparat penegak hukum dinilai penting untuk memberikan rasa aman kepada para sopir angkutan yang setiap hari melintas membawa kebutuhan masyarakat dan menunjang aktivitas ekonomi daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang merasa keberatan atau memiliki informasi berbeda terkait dugaan praktik pungli tersebut. (Fikri*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top