MA Tolak Kasasi Kadis PUTR Batang Hari, Informasi Islamic Centre Tetap Terbuka

BacaHukum.com, Batang Hari – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari, Kamis (17/09/2026). Upaya hukum itu diajukan Ajrisa Windra, Kepala Dinas PUTR, bersama kuasa hukumnya Vernandus Hamonangan.

Kasasi berarti pembatalan atau pencabutan putusan pengadilan sebelumnya karena dianggap salah dalam menerapkan hukum. Perkara ini terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor: 3/G/KI/2026/PTUN.JBI, terdaftar di kasasi dengan Nomor: 534 K/TUN/KI/2026, dengan amar putusan tolak kasasi.

Putusan kasasi oleh Mahkamah Agung bersifat final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan ini bisa berupa menolak permohonan kasasi putusan sebelumnya tetap berlaku atau mengabulkan permohonan kasasi membatalkan putusan sebelumnya dan MA memutus sendiri perkaranya.

Sementara pada pengadilan tingkat pertama di PTUN Jambi Nomor: 3/G/KI/2026/PTUN.JBI, putusannya menolak seluruh keberatan pemohon keberatan, menguatkan putusan Komisi Informasi Jambi Nomor: 024/KIP-JBI/PSI/XI/2025 tanggal 26 Januari 2026, dan menghukum pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.200,00.

Untuk diketahui, isi putusan Komisi Informasi Jambi ialah mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh pemohon terkait Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Islamic Centre Tahap I dan II serta ringkasan kontrak pembangunan Islamic Centre Tahap I dan II merupakan informasi yang terbuka dan dapat diberikan kepada pemohon.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Dinas PUTR. Tim redaksi masih menunggu Komfirmasi lebih lanjut.(Fikri)

Editor: Tim BacaHukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top