BacaHukum.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menahan sementara penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako/BPNT Tahap III periode Juli-September 2026 kepada lebih dari 1.400 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol).
Penahanan sementara tersebut dilakukan untuk memberikan waktu kepada Kemensos melakukan penelusuran dan memastikan apakah transaksi judi online benar dilakukan oleh penerima bansos atau anggota keluarga lainnya yang menggunakan rekening penerima.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan, penyaluran bansos tahap ketiga saat ini telah mencapai lebih dari 80 persen dari total kuota nasional sebanyak 18,3 juta KPM.
Namun, sebagian bantuan masih ditahan karena Kemensos masih melakukan proses penelusuran terhadap data penerima yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan transaksi judi online.
“Prosesnya sudah jalan, sudah lebih dari 80%, mendekati 90% yang kami salurkan. Karena sekaligus kami memerlukan waktu untuk penelusuran yang terindikasi judi online,” kata Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Kemensos Telusuri Data Penerima
Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa proses penelusuran dilakukan secara hati-hati. Pemerintah tidak ingin langsung menyimpulkan bahwa penerima bansos merupakan pihak yang melakukan transaksi judi online hanya berdasarkan data rekening.
Menurutnya, rekening yang tercatat sebagai penerima bantuan dapat saja digunakan oleh anggota keluarga lain. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Kemensos melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan terhadap status penerima bansos.
Kemensos menemukan pola di mana rekening bantuan terdaftar atas nama ibu rumah tangga, sementara aktivitas judi online justru diduga dilakukan oleh suami atau anak.
“Ada 1.400 lebih yang terindikasi, sehingga kami perlu memastikan data itu sesuai kenyataan di lapangan. Biasanya rekening atas nama ibunya, tetapi yang main judi online itu anaknya atau suaminya,” tutur Saifullah Yusuf.
Verifikasi Tentukan Kelanjutan Bansos
Verifikasi faktual di lapangan selanjutnya menjadi dasar bagi Kemensos dalam menentukan keberlanjutan kepesertaan KPM yang masuk dalam daftar indikasi transaksi judi online.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan sosial pemerintah tetap diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan dan benar-benar membutuhkan bantuan.
Kemensos juga tidak menutup ruang bagi penerima manfaat yang merasa masuk dalam daftar indikasi secara tidak tepat untuk menyampaikan sanggahan.
Saifullah Yusuf mengatakan, masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan sanggahan. Proses tersebut dilakukan dengan melibatkan pemerintah desa dan pemerintah daerah setempat.
“Di sisi lain kami membuka kesempatan sebesar-besarnya untuk KPM melakukan penyanggahan dan ini juga berjalan di lapangan, yang melibatkan kades (kepala desa), pemda setempat,” kata Saifullah Yusuf.
Dengan mekanisme tersebut, Kemensos berupaya memastikan keputusan terkait penyaluran bansos tidak hanya berdasarkan data indikasi transaksi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi faktual penerima di lapangan.
Penelusuran dan verifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bantuan sosial disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria serta tidak dimanfaatkan untuk aktivitas yang menyimpang.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari BERITASATU
