RUU Pemilu Tak Kunjung Dibahas, Risiko Sengketa dan Politik Uang Mengintai

BacaHukum.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang hingga kini belum kunjung dibahas di DPR RI dinilai berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan apabila pembahasannya dilakukan dalam waktu yang terlalu dekat dengan tahapan Pemilu 2029.

Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak 2025. Namun, hingga saat ini belum terdapat jadwal resmi mengenai kapan DPR mulai melakukan pembahasan maupun menyerap aspirasi masyarakat terkait revisi aturan tersebut.

Pengamat politik sekaligus Anggota Dewan Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jojo Rohi, mengatakan terdapat sejumlah konsekuensi yang perlu diantisipasi apabila revisi UU Pemilu dilakukan secara terburu-buru.

Potensi Sengketa Hukum Meningkat

Jojo mengungkapkan, salah satu risiko yang dapat muncul adalah semakin besarnya potensi multitafsir dan sengketa hukum.

Kondisi tersebut dapat terjadi apabila waktu sosialisasi UU hasil revisi terlalu sempit. Penyelenggara dan pengawas pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dikhawatirkan tidak memiliki waktu yang memadai untuk memahami serta menerjemahkan norma baru ke dalam peraturan pelaksana.

“Ada potensi multitafsir dan sengketa hukum menjadi lebih besar,” kata Jojo saat dihubungi, Senin (31/8/2026).

Menurut Jojo, persoalan sengketa hukum akibat norma kepemiluan yang multitafsir bukan merupakan hal baru. Hal tersebut telah terjadi dalam sejumlah pemilu sebelumnya, termasuk ketika berbagai norma kepemiluan diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

“DPR sendiri mengakui salah satu persoalan yang ingin dihindari dalam revisi kali ini adalah membuat norma yang kemudian kembali digugat dan dibatalkan MK,” tutur Jojo.

Kualitas Legislasi Terancam Menurun

Risiko berikutnya adalah menurunnya kualitas legislasi akibat tekanan waktu atau time pressure. Apabila UU Pemilu baru diselesaikan terlalu dekat dengan tahapan pemilu, seluruh pihak yang terlibat akan dipaksa melakukan penyesuaian dalam waktu yang bersamaan.

“Akibatnya, bukan hanya sosialisasi yang kurang, tetapi juga bisa muncul perbedaan interpretasi antara peserta pemilu, penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum,” ucap Jojo.

Selain persoalan interpretasi, kondisi tersebut juga dapat menciptakan regulatory uncertainty. Partai politik, calon peserta pemilu, penyelenggara, masyarakat sipil hingga pemilih dapat mengalami ketidakpastian mengenai aturan main yang akan digunakan dalam Pemilu 2029.

Semakin terlambat UU tersebut diselesaikan, semakin terbatas pula waktu yang dimiliki KPU dan Bawaslu untuk menerjemahkan norma UU ke dalam berbagai aturan teknis, melakukan konsultasi, sosialisasi, pelatihan serta mempersiapkan organisasi.

Peneliti Senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, mengatakan KPU membutuhkan waktu untuk menjabarkan ketentuan dalam UU ke dalam aturan teknis, yang biasanya dituangkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Menurutnya, PKPU yang harus disiapkan jumlahnya dapat mencapai puluhan, sehingga proses penyusunannya membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

Sementara itu, Bawaslu juga harus mempersiapkan berbagai aturan yang berkaitan dengan mekanisme pengawasan pemilu.

“(Kalau terlambat), Akhirnya berantakan, tidak pernah selesai, mencicil, dan itu (baru akan selesai) menjelang masing-masing tahapan yang diperlukan dimulai,” beber Hadar.

Politik Uang Berpotensi Kembali Merajalela

Risiko lainnya adalah meningkatnya potensi praktik politik uang dalam pelaksanaan Pemilu.

Hadar menjelaskan, waktu penyelesaian revisi UU Pemilu turut berkaitan dengan biaya politik. Sebab, UU Pemilu merupakan aturan utama yang menentukan bagaimana kompetisi politik berlangsung.

Semakin dekat pembahasan dan penyelesaian aturan dengan tahapan pemilu, semakin besar pula potensi meningkatnya biaya politik yang harus dikeluarkan oleh peserta pemilu.

Menurut Hadar, pengaturan mengenai dana kampanye, penegakan hukum serta pengawasan perlu diperkuat untuk mencegah berbagai praktik politik yang menyimpang.

“Itu butuh pengaturan-pengaturan ketat di dalam dana kampanyenya, penegakan hukum, pengawasan yang masih lemah selama ini, sistem yang rumit, yang menyusahkan pemilih sehingga keterwakilan itu menjadi tidak jelas. Ini semua perlu penataan,” ujar Hadar.

Hadar menilai, revisi UU Pemilu seharusnya menjadi momentum untuk membangun sistem pemilu yang lebih berkualitas sekaligus mampu memberikan keterwakilan yang lebih baik bagi seluruh kelompok masyarakat.

“Nah, dengan banyaknya hal yang harus dirapikan, maka proses pembuatan Undang-Undang harus segera dimulai, gitu. Kalau sekarang ini belum kelihatan, belum kelihatan belum ada draf, naskah akademik, terus kapan kita mau memprosesnya?” tanya Hadar.

Publik Diminta Dilibatkan Sejak Awal

Di tengah belum dimulainya pembahasan, Jojo juga mengingatkan pentingnya partisipasi publik dalam proses revisi UU Pemilu, termasuk melibatkan partai politik nonparlemen.

Menurutnya, DPR sebelumnya telah menyampaikan bahwa revisi UU Pemilu harus dilakukan secara hati-hati dan partisipatif. Proses tersebut juga diharapkan melibatkan partai nonparlemen.

Pada akhir Agustus, DPR menyatakan akan mulai melakukan pembahasan terbatas, meskipun proses penyerapan aspirasi dari partai-partai nonparlemen belum seluruhnya dilakukan.

Jojo mengingatkan agar partisipasi masyarakat tidak hanya dilakukan setelah substansi utama dalam rancangan UU telah ditentukan.

“Kalau partai nonparlemen, masyarakat sipil, akademisi, penyelenggara pemilu dan kelompok-kelompok lain baru diminta pendapat setelah substansi utama sudah diputuskan, maka partisipasi publik menjadi sekadar legitimasi prosedural saja,” tegasnya.

Isu Strategis Perlu Dibahas Terbuka

Jojo menilai keterlibatan publik semakin penting karena terdapat sejumlah isu dalam revisi UU Pemilu yang akan memberikan dampak besar terhadap kompetisi politik.

Beberapa di antaranya meliputi parliamentary threshold, presidential threshold, daerah pemilihan, verifikasi partai politik, desain keserentakan pemilu, hingga hubungan antara pemilu nasional dan daerah.

Sebagian persoalan tersebut juga berkaitan dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan norma baru.

“Karena itu saya kira DPR dan pemerintah perlu membuat roadmap legislasi yang terbuka kepada publik, kapan penyusunan naskah akademik selesai, kapan partisipasi publik dilakukan, kapan pembahasan DIM dimulai, kapan pembahasan pasal demi pasal, kapan pengambilan keputusan, dan kapan KPU-Bawaslu mulai menyusun regulasi turunannya,” tandas Jojo.

DPR Minta Semua Pihak Menunggu

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta seluruh pihak menunggu dimulainya pembahasan revisi UU Pemilu.

Doli mengakui bahwa pembahasan revisi UU tersebut memang belum dimulai hingga saat ini.

“Jadi tunggu saja waktunya. Sekali lagi kita semua berharap agar pembahasan revisi UU Pemilu bisa segera dimulai” tutur Doli saat dihubungi, Senin (31/8/2026).

Doli menegaskan bahwa DPR akan membuka ruang bagi seluruh stakeholder untuk memberikan masukan dan saran terhadap berbagai isu yang akan dibahas dalam revisi UU Pemilu, termasuk dari partai politik.

Hal tersebut juga berlaku bagi partai nonparlemen yang selama ini telah menyampaikan sejumlah masukan terkait aturan kepemiluan.

“Seluruh partai politik, lama, baru, di parlemen atau non parlemen, seluruhnya akan dimintakan pandangan dan masukannya,” tegas Doli.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top