BacaHukum.com – Tiga warga negara Indonesia, yakni Viktor Santoso Tandiasa yang berprofesi sebagai advokat, Eko Prasetyo selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, serta Bernita Matondang yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum, mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut ditujukan terhadap Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Kementerian Negara serta Pasal 1 angka 7 dan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM).
Para Pemohon didampingi sejumlah kuasa hukum dari Kantor VST and Partners, Advocates & Legal Consultants, yakni Imamudin, Syamsul Agus Alam, Muhamad Arman, Judianto Simanjuntak, Nur Rizqi Khafifah, Gabby Mayang Sari, Didi Supandi, dan Isam Saifudin.
Para Pemohon mendalilkan adanya kerugian terhadap hak konstitusional mereka, khususnya hak memperoleh jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Kerugian Konstitusional Para Pemohon
Viktor Santoso Tandiasa selaku Pemohon I sekaligus Ketua Yayasan Pembela Hak Konstitusional menyampaikan bahwa pengajuan permohonan tersebut didasarkan pada adanya kerugian yang nyata dan spesifik.
Kerugian itu, menurutnya, dialami ketika dirinya melakukan pendampingan terhadap korban pelanggaran HAM. Salah satu perkara yang didampingi berkaitan dengan kasus pensiunan jaksa yang diproses di Komnas HAM.
Dalam proses pendampingan tersebut, Kejaksaan RI tidak menghadiri mediasi yang dilakukan sehingga Komnas HAM kemudian mengeluarkan rekomendasi. Namun, rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang disebutkan karena sifatnya yang tidak mengikat.
Sementara itu, Eko Prasetyo sebagai Pemohon II mengaku mengalami kerugian akibat adanya ketidakjelasan mengenai pembagian kewenangan antara Kementerian HAM dan Komnas HAM.
Kondisi tersebut dinilai menyulitkan dirinya dalam menyampaikan materi pembelajaran mengenai batas kewenangan lembaga negara yang bergerak di bidang HAM.
Adapun Bernita Matondang selaku Pemohon III menilai dirinya juga memiliki potensi menghadapi persoalan ketidakpastian hukum di masa mendatang.
Sebagai bagian dari generasi muda yang aktif dalam penegakan konstitusionalisme, Bernita berpotensi menghadapi ketidakpastian serupa ketika melakukan upaya ke Kementerian HAM maupun Komnas HAM.
Persoalkan Tumpang Tindih Kewenangan
Dalam alasan permohonannya, Gabby Mayang Sari selaku kuasa hukum para Pemohon menerangkan bahwa frasa “Hak Asasi Manusia” dalam Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara berpotensi memberikan ruang bagi Kementerian HAM untuk turut menjalankan fungsi perlindungan dan penegakan HAM.
Menurut para Pemohon, kewenangan tersebut secara konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI 1945 telah didelegasikan secara khusus kepada Komnas HAM sebagai lembaga negara independen sejak UU HAM diberlakukan pada 1999.
Kondisi tersebut dinilai dapat menyebabkan terjadinya tumpang tindih kewenangan. Selain itu, keadaan tersebut dianggap berpotensi mengganggu independensi dan objektivitas dalam proses penegakan HAM, khususnya apabila perkara yang ditangani berkaitan dengan aparatur negara.
Para Pemohon juga menyoroti rumusan fungsi Komnas HAM sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 7 dan Pasal 76 ayat (1) UU HAM.
Fungsi tersebut dinilai masih bersifat limitatif karena hanya mencakup pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi.
Dinilai Ada Kekosongan Hukum
Gabby turut menyoroti tidak adanya fungsi ajudikasi pada Komnas HAM. Ajudikasi merupakan penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga.
Menurutnya, ketiadaan kewenangan tersebut yang menghasilkan putusan bersifat mengikat berpotensi menciptakan kekosongan hukum secara sistemik bagi korban pelanggaran HAM yang berada di luar kategori pelanggaran HAM berat.
“Karena hasil akhir proses di Komnas HAM hanya berupa rekomendasi yang tidak mengikat dan sepenuhnya bergantung pada iktikad baik pihak yang melakukan pelanggaran HAM,” ucap Gabby.
Gabby menjelaskan, dalam praktik ketatanegaraan Indonesia terdapat sejumlah lembaga negara independen lainnya yang memiliki fungsi ajudikasi dengan putusan yang bersifat mengikat.
Atas dasar itu, ketiadaan fungsi serupa pada Komnas HAM dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Minta MK Perluas Fungsi Komnas HAM
Sementara itu, Muhammad Arman yang juga menjadi kuasa hukum para Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan tersebut untuk seluruhnya.
Para Pemohon meminta agar Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara, khususnya frasa “Hak Asasi Manusia”, dinyatakan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “Urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia yang diselenggarakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia, hanya pada urusan administratif dalam melaksanakan tanggung jawab pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia.”
Selain itu, para Pemohon meminta Pasal 1 angka 7 UU HAM terhadap frasa “berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan dan mediasi”, dinyatakan bertentangan secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, mediasi dan/atau ajudikasi”
Adapun terhadap Pasal 76 ayat (1) UU HAM, para Pemohon meminta frasa “fungsi pengkajian, penelitian penyuluhan, pemantauan, dan mediasi” dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi dan/atau ajudikasi.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari CNN Indonesia
