DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Maksimal 15 Desember 2026

BacaHukum.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan komitmennya untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-Undang paling lambat pada 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut disampaikan pimpinan DPR di tengah aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan sejumlah elemen masyarakat yang mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Aksi tersebut berlangsung di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8). Di sela Rapat Paripurna, pimpinan DPR juga melakukan audiensi dengan perwakilan AMPB di dalam gedung parlemen.

Tiga pimpinan DPR yang hadir dalam audiensi tersebut yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR menyampaikan tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset yang telah disepakati.

“Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco dalam pertemuan.

Sebagai bentuk keseriusan terhadap komitmen tersebut, pimpinan DPR juga menandatangani surat perjanjian yang menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri apabila kesepakatan pengesahan tidak terealisasi.

Surat tersebut menyatakan bahwa pimpinan DPR tidak hanya siap meninggalkan jabatan pimpinan, tetapi juga bersedia mengundurkan diri sebagai anggota DPR.

Ketiga pimpinan DPR turut menandatangani surat tersebut bersama Koordinator AMPB, Supriyoni alias Botok Pati.

“Alhamdulillah, hasil dari audiensi dengan pimpinan DPR RI sudah di pimpinan DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember. Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan ataupun anggota DPR,” kata Botok.

Koalisi Sipil Soroti Draf RUU

Di tengah komitmen DPR tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil meminta DPR dan pemerintah membuka draf RUU Perampasan Aset beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada publik.

Koalisi tersebut terdiri dari sejumlah organisasi, di antaranya Indonesia Corruption Watch, Auriga, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, serta Transparency International Indonesia.

Koalisi masyarakat sipil mengidentifikasi sedikitnya tiga persoalan substansi dalam draf RUU Perampasan Aset versi DPR tertanggal 10 Juli 2026 apabila dibandingkan dengan draf yang berasal dari pemerintah.

Illicit Enrichment Diduga Dihapus

Persoalan pertama berkaitan dengan dugaan penghapusan norma mengenai peningkatan kekayaan secara tidak sah atau illicit enrichment.

Dalam draf pemerintah versi 2023, Pasal 5 ayat (2) memuat ketentuan mengenai perampasan aset yang nilainya tidak seimbang dengan penghasilan seseorang dan tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah.

Ketentuan tersebut diduga tidak lagi terdapat dalam draf versi DPR.

Padahal, instrumen tersebut dinilai penting untuk menyasar kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan penghasilan resminya.

Koalisi juga menilai ketentuan tersebut relevan dengan sejumlah perkara korupsi, khususnya ketika terdapat indikasi kekayaan tidak wajar dari tersangka yang tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ruang NCB Dinilai Menyempit

Persoalan kedua berkaitan dengan dugaan penyempitan ruang lingkup perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-conviction based (NCB).

Draf DPR mengatur mengenai NCB dalam Pasal 3 huruf b. Kondisi penerapannya kemudian dirinci dalam Pasal 6, yaitu ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau perkara yang dihadapi tidak dapat disidangkan.

Menurut koalisi masyarakat sipil, persoalan muncul karena seluruh objek aset dalam Pasal 5 selalu dikaitkan dengan pelaku tindak pidana.

Akibatnya, NCB dalam draf DPR dinilai pada praktiknya hanya dapat digunakan ketika pelaku telah diketahui, tetapi tidak dapat dipidana. Sementara itu, belum terdapat kejelasan apakah mekanisme tersebut dapat digunakan untuk menarik aset yang gagal dieksekusi maupun aset yang tidak diketahui pemiliknya.

Kondisi tersebut berbeda dengan draf versi pemerintah.

Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d draf pemerintah, secara tegas terdapat ketentuan yang menyasar barang hasil kejahatan yang pelaku atau pemiliknya tidak diketahui. Contoh yang disebutkan dalam bagian penjelasan antara lain kayu hasil pembalakan liar dan hasil judi daring.

Koalisi menilai kejelasan mengenai ruang lingkup NCB penting agar mekanisme tersebut tidak hanya berhenti sebagai konsep dalam undang-undang, tetapi dapat benar-benar digunakan untuk menjangkau aset yang selama ini tidak tersentuh melalui proses pidana.

Pengelolaan Aset Dinilai Belum Jelas

Persoalan ketiga yang disoroti koalisi berkaitan dengan kelembagaan pengelola aset yang dinilai belum memiliki penanggung jawab yang jelas dalam draf DPR.

Draf pemerintah tahun 2023 sebelumnya menetapkan satu penanggung jawab tunggal, yakni Jaksa Agung sebagai pengelola aset sebagaimana diatur dalam Pasal 50.

Selain itu, draf pemerintah juga mengatur mengenai rincian tugas dalam Pasal 51, sistem informasi aset yang transparan dalam Pasal 60, serta kewajiban pelaporan secara berkala dalam Pasal 61.

Namun, dalam draf versi DPR, kejelasan mengenai kelembagaan dan pengelolaan aset tersebut dinilai berubah sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang nantinya memiliki tanggung jawab utama dalam mengelola aset hasil perampasan.

Sorotan tersebut menunjukkan bahwa percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan tenggat waktu pembahasan, tetapi juga substansi aturan yang akan menjadi dasar negara dalam melakukan perampasan aset hasil tindak pidana.

Karena itu, keterbukaan terhadap draf dan DIM dinilai penting agar pembahasan RUU tersebut dapat diketahui dan diawasi publik, sekaligus memastikan aturan yang disahkan memiliki instrumen yang kuat untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top