Isu Rencana Pengkhianatan Tata Ruang : RTRW Batang Hari Jangan Dijadikan Alat Legalisasi PT. NGKS-Joni NGK

BacaHukum com, Opini Publik – Publik Kabupaten Batang Hari tengah diuji nalar dan kesabarannya. Beredar kuat isu dugaan bahwa Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Hari Tahun 2026 yang sedang disusun Dinas PUTR akan mengubah status kawasan Minapolitan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Yang paling meresahkan, perubahan itu diduga diarahkan untuk kepentingan satu entitas bisnis: PT. Niaga Guna Kencana Sawit (NGKS), yang oleh sejumlah media disebut milik pengusaha properti Joni NGK.

Sebagai Gerakan Aliansi Mafia Agraria (GERAM AGRARIA), kami memandang isu ini bukan sekedar rumor. Ini adalah sinyal bahaya serius terhadap masa depan tata ruang, keadilan agraria, dan kedaulatan rakyat Kabupaten Batang Hari.

Fakta yang Tidak Bisa Dihapus dengan Revisi RTRW

Rakyat tidak boleh lupa. Pada 25 Juli 2021, media online Koranmetro.News memberitakan pernyataan resmi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batang Hari saat itu, Rijaludin, SE, MM. Ia secara tegas menyatakan bahwa izin usaha PT. NGKS tidak dapat diterbitkan karena bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang RTRW Minapolitan. Dalam kutipan tersebut, ia bahkan mengakui bahwa aktivitas PT. NGKS sudah berlangsung “sejak lama sebelum tahun 2013”.

Artinya, selama lebih dari satu dekade, PT. NGKS beroperasi di Kecamatan Pemayung tanpa Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B). Ini adalah pelanggaran hukum yang nyata, terbuka, dan dibiarkan.

Analisis Hukum: Mengapa Rencana Ini Cacat dan Berbahaya

Melanggar Prinsip Legalitas.

Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan secara eksplisit mewajibkan setiap perusahaan perkebunan dengan skala tertentu memiliki izin usaha. PT. NGKS tidak memiliki izin tersebut. Maka seluruh aktivitasnya adalah ilegal. Mengubah RTRW untuk melegalkan yang ilegal adalah tindakan inkonstitusional dan mengkhianati supremasi hukum.

Menabrak Akal Sehat Tata Ruang.

RTRW adalah instrumen pengendalian pemanfaatan ruang. Ia disusun untuk kepentingan publik, keberlanjutan lingkungan, dan pemerataan ekonomi. Bila RTRW justru diubah untuk mengakomodasi pelanggaran satu korporasi, maka fungsi RTRW berubah menjadi alat pencucian legalitas. Ini adalah pengkhianatan terhadap perencanaan pembangunan daerah.

Potensi Kerugian Negara dan Daerah yang Tidak Kecil.

Sejak beroperasi tanpa izin, PT. NGKS diduga kuat tidak membayar kewajiban fiskal secara benar, baik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maupun retribusi daerah. Berapa triliun rupiah potensi pendapatan negara dan daerah yang hilang? Rakyat Batang Hari berhak menuntut audit forensik atas kebocoran ini.

Menghancurkan Kawasan Minapolitan.

Kawasan Minapolitan di Kecamatan Pemayung bukanlah lahan kosong tanpa arti. Ia adalah kawasan strategis untuk ketahanan pangan dan perikanan rakyat. Mengubahnya menjadi APL untuk perkebunan sawit monokultur adalah langkah mundur yang mengorbankan ekosistem, sumber air, dan mata pencaharian masyarakat lokal.

Pertanyaan yang Wajib Dijawab Pemkab Batang Hari

Kepada Bupati M. Fadhil Arief dan Wakil Bupati H. Bakhtiar, serta seluruh jajaran Dinas PUTR, kami mengajukan tiga pertanyaan yang tidak boleh dihindari:

​Mengapa perusahaan yang nyata-nyata melanggar hukum justru difasilitasi dengan rencana perubahan RTRW, bukan ditindak tegas?
​Siapa di balik inisiatif perubahan status kawasan Minapolitan menjadi APL ini? Apakah ada kepentingan pribadi, keluarga, atau transaksi politik di dalamnya?
​Berapa kerugian negara dan daerah akibat pembiaran PT. NGKS selama ini, dan siapa yang bertanggung jawab?

Sikap dan Tuntutan GERAM AGRARIA

Berdasarkan seluruh fakta dan analisis di atas, kami menyatakan dengan tegas:

​Menolak segala bentuk perubahan RTRW yang mengubah kawasan Minapolitan menjadi APL untuk kepentingan PT. NGKS atau entitas ilegal mana pun.
​Mendesak Bupati Batang Hari menghentikan proses penyusunan RTRW yang cacat ini dan membuka seluruh dokumen perencanaan kepada publik.
​Menuntut DPRD Batang Hari menolak pengesahan RTRW yang memuat pasal-pasal akomodatif terhadap pelanggaran hukum.
​Meminta Aparat Penegak Hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, menyelidiki dugaan tindak pidana perkebunan tanpa izin oleh PT. NGKS serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses revisi RTRW ini.
​Mengajak seluruh elemen masyarakat Batang Hari, akademisi, petani, nelayan, dan aktivis lingkungan untuk bersatu menolak pengkhianatan tata ruang ini. Jangan biarkan suara rakyat dikalahkan oleh kepentingan segelintir pemodal.

Sekedar informasi, RTRW bukan dokumen bisnis, bukan alat negosiasi, dan bukan mesin cuci legalitas. Ia adalah amanah untuk anak cucu Batang Hari. Jika hari ini kita diam saat kawasan Minapolitan dijual untuk melegalkan perusahaan ilegal, maka esok kita akan menyaksikan Batang Hari menjadi lautan sawit tanpa aturan, tanpa izin, dan tanpa masa depan.

Kami akan terus mengawal. Kami tidak akan berhenti bersuara sampai keadilan ditegakkan dan PT. NGKS mempertanggungjawabkan seluruh pelanggarannya.

Salam Keadilan Agraria,

Azizul
Korlap Gerakan Aliansi Mafia Agraria Jambi
(GERAM AGRARIA)

Redaksi: Fikri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top