Benarkah Alung Hanya Kurir, Bukan Bandar Besar, dan Nama Mr. Lee Hanya Rekayasa?

BacaHukum.com, Jambi – Benarkah Alung Ramadhan hanya berperan sebagai kurir, bukan bandar besar? Dan, apakah sosok Mr. Lee yang disebut-sebut sebagai bos jaringan narkotika hanya nama rekayasa? Pertanyaan itu mengemuka dalam sidang lanjutan kasus narkotika 58 kilogram di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (20/8/2026).

Dalam sidang tersebut, terdakwa Alung Ramadhan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia mengaku sempat berkomunikasi melalui video call dengan seseorang bernama Ridwan Lee alias Mr. Lee. Video call itu terjadi saat mereka berada di sebuah hotel di Medan.

Saat itu, Alung bersama Deka, Okta, Agit, dan Juniardo melakukan panggilan video dengan Mr. Lee. “Yang kami lihat itu cowok, pakai kacamata, kurus-kurus putih,” jelas Alung.

Alung menuturkan, Mr. Lee menawarkan pekerjaan besar. “Ini ada job besar, jangan disia-siakan,” kata Alung menirukan ucapan Mr. Lee.

Setelah komunikasi itu, Alung dan rekan-rekannya menuju sebuah tempat. Di sana, Deka berkomunikasi dengan seseorang dan melakukan serah terima barang yang diduga narkotika jenis sabu. “Saya lihat di belakang ada tiga bungkusan besar, diikat seperti pocong,” kata Alung.

Rombongan kemudian menuju Jambi. Deka dan Alung berada di dalam mobil Fortuner, sedangkan Agit dan Juniardo berada di dalam mobil Innova.

Alung Ramadhan diketahui merupakan terdakwa yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu. Namanya sempat menjadi perhatian publik setelah melarikan diri dari ruang penyidik Polda Jambi sebelum akhirnya ditangkap kembali.

Dalam perkara ini, Alung didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan barang bukti yang disita berupa 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat neto 58.211,77 gram, satu unit telepon genggam merek Oppo, satu unit Samsung, satu unit iPhone 11, satu koper warna biru dan satu koper warna hijau, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Dalam jaringan yang sama, dua terdakwa lain, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, lebih dahulu menjalani persidangan. Keduanya telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi pada tingkat banding.

Keterangan Alung tersebut belum menjawab tuntas apakah ia benar-benar hanya kurir atau memiliki peran lebih besar. Keberadaan Mr. Lee pun belum dapat dipastikan; apakah sosok itu benar ada atau hanya nama rekayasa. Majelis hakim masih akan mendalami keterangan para pihak dan bukti-bukti lain dalam persidangan berikutnya.

Editor: Tim BacaHukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top