Dugaan Maladministrasi dan Alih Fungsi HTR, GERAM Agraria Surati Secara Resmi Dinas Kehutanan Audit 5 Koperasi di Mersam

BacaHukum.com, Jambi – Perkumpulan GERAM Agraria mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap lima koperasi pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari. Desakan ini menyusul temuan dugaan penyimpangan serius, mulai dari ketidaksesuaian lokasi izin hingga alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit.

Laporan resmi telah disampaikan melalui surat laporan resmi dari GERAM Agraria pada Kamis, (9/7/2026) sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat. Total areal yang dipersoalkan mencapai 3.142 hektar, yang izinnya diberikan sejak 2017 kepada lima koperasi: Koperasi Alam Tumbuh Hijau, Koperasi Alam Sumber Sejahtera, Koperasi Hijau Tumbuh Lestari, Koperasi Pajar Hutan Kehidupan, dan Koperasi Rimbo Karimah Permai.

Koordinator Isu GERAM Agraria, Iqbal, mengungkapkan adanya inkonsistensi data yang fatal.“Dokumen perizinan resmi mencantumkan lokasi di Desa Sengkati Baru, namun fakta di lapangan, areal yang dikelola justru berada di wilayah Desa Simpang Rantau Gedang. Ini kejanggalan mendasar yang harus segera diaudit secara administrasi dan fisik,” tegasnya.

Lebih jauh, Iqbal menduga bahwa program yang seharusnya menjadi Hutan Tanaman Rakyat ini tidak berjalan sesuai peruntukannya. Ia menyatakan areal HTR tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, melainkan telah beralih fungsi secara ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit.

Temuan paling tajam adalah dugaan penguasaan lahan oleh pihak luar. “Informasi yang kami himpun, terdapat dugaan kuat sebagian lahan HTR telah diperjualbelikan dan dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Batang Hari. Diduga, yang bersangkutan menguasai sekitar 14 hingga 50 hektar dan telah mengubahnya menjadi kebun sawit,” bongkar Iqbal.

Kondisi ini diperparah dengan minimnya pengawasan. Kelima koperasi tersebut diduga tidak pernah dievaluasi oleh instansi terkait sejak izin diterbitkan, melanggar ketentuan dalam Surat Keputusan pemberian izin itu sendiri.

Atas dasar itu, GERAM Agraria melayangkan enam tuntutan tegas kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi:

  1. Melakukan audit administrasi dan lapangan terhadap seluruh izin IUPHHK-HTR kelima koperasi.
  2. Mengevaluasi total pelaksanaan izin, mulai dari ketepatan lokasi, pemanfaatan kawasan, hingga pemenuhan kewajiban.
  3. Menelusuri dugaan pengalihan, jual beli, dan penguasaan ilegal areal HTR oleh pihak yang tidak berhak.
  4. Berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan aparat penegak hukum untuk pemeriksaan komprehensif jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana.
  5. Menjatuhkan sanksi administratif tegas, termasuk pencabutan izin, jika pelanggaran terbukti.
  6. Menyampaikan seluruh hasil audit dan tindak lanjutnya secara transparan kepada publik.

Laporan ini menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas tata kelola kehutanan di Provinsi Jambi. Hingga artikel berita ini diterbitkan, Tim redaksi belum mendapatkan hasil konfirmasi dari pihak koperasi dan mantan anggota DPRD, namun redaksi bacahukum.com juga memberikan ruang untuk hak jawab berdasarkan UU Pers dan etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top