BACAHUKUM.COM, JAMBI – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Pemerintah Kota Jambi sekaligus memperingati 625 tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Pemkot Jambi memberikan “kado istimewa” bagi warganya. Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., resmi meneken kebijakan insentif pajak berupa pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan keringanan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 336 dan 337 Tahun 2026. Melalui aturan baru tersebut, masyarakat Kota Jambi dibebaskan dari sanksi administrasi (denda) keterlambatan PBB tahun-tahun sebelumnya, sekaligus mendapatkan diskon pokok sebesar 5 persen untuk tahun pajak 2026.
Wali Kota Jambi, Maulana, menjelaskan bahwa langkah taktis ini sengaja diambil bukan sekadar untuk merayakan hari jadi kota, melainkan sebagai stimulus nyata bagi roda perekonomian masyarakat daerah.
“Kami ingin di momen bahagia HUT Kota Jambi ini, masyarakat juga merasakan kehadiran pemerintah secara nyata. Insentif ini adalah stimulus ekonomi sekaligus apresiasi kami. Kami bebaskan denda masa lalu dan beri diskon 5 persen untuk tahun ini, agar beban masyarakat berkurang dan kepatuhan pajak kita terus meningkat,” ujar Maulana kepada wartawan di Jambi, Sabtu (2/5/2026).
Program pembebasan denda dan potongan pajak ini tidak berlangsung selamanya. Pemkot Jambi menetapkan periode insentif ini secara terbatas, yakni mulai berlaku dari tanggal 1 Mei hingga berakhir pada 10 Agustus 2026 mendatang. (Amel)
