KPK Usulkan Suap di Sektor Swasta Diatur dalam Revisi UU Tipikor

BacaHukum.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, berharap revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) nantinya dapat memasukkan sejumlah ketentuan baru yang hingga kini belum diatur secara tegas dalam hukum pidana korupsi di Indonesia.

Salah satu poin yang menjadi perhatian KPK adalah pengaturan terkait praktik trading in influence atau penyalahgunaan pengaruh jabatan, serta tindak pidana suap di sektor swasta.

Hal tersebut disampaikan Setyo Budiyanto kepada wartawan di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026). Menurutnya, kedua isu tersebut perlu segera diakomodasi dalam revisi UU Tipikor karena telah menjadi bagian dari komitmen internasional Indonesia melalui United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“Kami berharap ada beberapa hal yang nantinya bisa dikriminalisasi, salah satunya terkait trading in influence atau pengaruh jabatan. Selain itu juga soal suap di sektor swasta,” ujar Setyo.

Dorongan Penyesuaian Dengan UNCAC

Setyo menjelaskan, Indonesia sebenarnya telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Karena itu, menurutnya, pengaturan mengenai penyalahgunaan pengaruh dan suap swasta sudah seharusnya diadopsi lebih tegas dalam aturan nasional.

Ia menambahkan, KPK telah menyerahkan dokumen usulan revisi tersebut kepada Kementerian Hukum untuk selanjutnya dibahas bersama dalam proses harmonisasi regulasi.

“Dokumen usulan sudah kami sampaikan ke Kementerian Hukum, nanti akan dikoordinasikan bersama,” katanya.

DPR Mulai Bahas Evaluasi UU Tipikor

Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI diketahui telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait pemantauan pelaksanaan UU Tipikor pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026) tersebut membahas berbagai persoalan hukum, termasuk polemik mengenai kewenangan penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menilai persoalan kerugian negara menjadi isu penting untuk menciptakan kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, seluruh unsur penegak hukum harus memiliki pemahaman yang sama agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penerapan aturan.

“Penegakan hukum harus benar-benar menghadirkan rasa keadilan dan kepastian hukum. Karena itu isu kerugian negara ini menjadi perhatian bersama, baik DPR maupun aparat penegak hukum,” ujar Bob Hasan.

Sorotan Terhadap Putusan MK

Dalam RDPU tersebut, DPR juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang memunculkan perdebatan mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

Bob Hasan menjelaskan, dalam ketentuan KUHP terbaru disebutkan bahwa penghitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga negara. Namun di sisi lain, terdapat surat edaran dari Kejaksaan Agung yang membuka ruang bagi lembaga non-negara untuk turut menghitung kerugian negara.

Kondisi itu dinilai dapat memunculkan multitafsir dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Dalam penjelasan Pasal 603 KUHP disebutkan penghitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga negara. Sementara ada surat edaran yang membuka peluang lembaga lain ikut menghitung. Ini yang menimbulkan perdebatan,” jelasnya.

Selain itu, Baleg DPR juga mengkaji harmonisasi antara UU Tipikor dengan KUHP baru, khususnya keterkaitan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan 604 KUHP.

Untuk memperdalam pembahasan, DPR turut meminta pandangan dari Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, terkait potensi dualisme penafsiran hukum dalam aturan tersebut.

Bob Hasan menegaskan, hingga saat ini ketentuan dalam UU BPK masih menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang sah dan berwenang menetapkan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

Karena itu, menurutnya, perlu ada sinkronisasi aturan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam proses penanganan perkara korupsi di Indonesia.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top