Koperasi Tak Jelas, Evaluasi Wajib 5 Tahunan Diabaikan, Petani Mersam Desak Kaji Ulang IUPHHK-HTR di Sengkati Baru

BacaHukum.com, Batang Hari – Perwakilan kelompok tani, aktivis, dan praktisi hukum di Kabupaten Batang Hari mempertanyakan dan menyoroti dengan tajam kejelasan area lahan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) yang diberikan kepada 5 koperasi di Kecamatan Mersam. Izin yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak tahun 2017 itu kini menuai persoalan serius di lapangan.

Sorotan dan desakan ini berawal dari data yang berhasil dihimpun, terdapat lima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dengan skema HTR yang diterbitkan untuk lima koperasi di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari. Izin ini memberikan hak legal bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan, terutama menanam kayu akasia dan eukaliptus.

Kelima koperasi tersebut adalah:

1. Koperasi Alam Tumbuh Hijau

2. Koperasi Alam Sumber Sejahtera

3. Koperasi Hijau Tumbuh Lestari

4. Koperasi Pajar Hutan Kehidupan

5. Koperasi Rimbo Karimah Permai

Luas total izin untuk kelima koperasi ini mencapai sekitar 3.142 hektar. Dua di antaranya, sebagai contoh, adalah Koperasi Pajar Hutan Kehidupan dengan SK Nomor SK.5169/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2017 seluas 517,32 hektar, dan Koperasi Hijau Tumbuh Lestari dengan nomor SK.5168/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2017 seluas 678,10 hektar.

Namun, keabsahan pengelolaan HTR oleh koperasi-koperasi ini telah lama dipertanyakan oleh warga setempat. Sejak 2018, seperti dikutip dari pemberitaan Newsportal.id, warga Desa Sengkati Baru, Pandi, mendesak pemerintah menelusuri keberadaan fisik koperasi yang disebut-sebut bermitra dengan PT WKS.

“Katanya lahan 3 ribu hektar itu dimitrakan dengan PT WKS melalui 5 koperasi yang berkantor di Desa Sengkati Baru. Pertanyaan saya, di mana letak dan wujud kantor koperasinya? Saya selaku warga belum pernah melihatnya,” ujar Pandi pada April 2018.

Ia menambahkan, di lapangan tidak ditemukan papan nama koperasi, dan warga sekitar mengaku tidak pernah dilibatkan, bahkan tidak mengetahui adanya rapat pembentukan koperasi tersebut. “Mereka juga bilang tidak tahu dan tidak pernah tahu jika di situ lahan milik koperasi,” sambungnya.

Menanggapi permasalahan yang tak kunjung terang ini, sejumlah kelompok tani, aktivis, dan praktisi hukum meminta agar izin lahan yang diberikan kepada 5 koperasi itu segera dievaluasi. Sebab, menurut salah seorang petani yang mengetahui perizinan tersebut, sejak SK KLHK terbit di tahun 2017 hingga saat ini (2026), tidak ada satu pun evaluasi dilakukan terhadap 5 koperasi itu. Hal ini nyata-nyata tidak sesuai dengan isi putusan SK KLHK yang menetapkan dalam poin (8) bahwa: “IUPHHK-HTR diberikan kepada Koperasi untuk selama 35 Tahun dan dievaluasi setiap 5 Tahun.”

“Fakta di lapangan, hingga saat ini dari 5 koperasi tersebut belum pernah ada sama sekali evaluasi. Koperasinya sendiri tidak jelas di mana keberadaannya, bagaimana struktur kepengurusannya, dan bagaimana hasil kinerja serta hasil pengelolaannya,” kata salah satu aktivis saat membahas dengan petani setemp mengonfirmasi kepada tim redaksi, Kamis (21/7/2026).

Kerancuan status lahan ini sebelumnya diungkapkan oleh Humas PT WKS, Taufiqurohman, pada tahun 2018. Ia menyatakan bahwa lahan yang diduduki warga bukan berada di atas konsesi perusahaan, melainkan di atas areal HTR yang dikelola lima koperasi dan difasilitasi LSM AMPHAL. Ia berjanji penyelesaian akan diupayakan melalui Tim Terpadu Batang Hari.

Sementara itu, perwakilan LSM AMPHAL, Asep, membenarkan bahwa lahan tersebut berstatus HTR yang dikelola lima koperasi dengan sekitar 700 kepala keluarga sebagai anggotanya. “Mayoritas anggota adalah warga Sengkati Kecamatan Mersam,” ungkapnya.

Praktisi Hukum Abdurrahman Sayuti mendesak adanya investigasi mendalam dan transparansi dari semua pihak, terutama PT WKS dan pemerintah, terkait pengelolaan ribuan hektar HTR tersebut. Mereka mempertanyakan bagaimana skema perhutanan sosial yang seharusnya menjadi alat pemberdayaan masyarakat justru diduga kuat dikuasai oleh perusahaan melalui koperasi-koperasi yang dianggap ‘bayangan’ oleh warga.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi belum mendapatkan tanggapan atau penjelasan resmi dari pihak PT Wirakarya Sakti (WKS) atas berbagai pertanyaan yang diajukan mengenai kasus ini.

Editor: Tim BacaHukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top