BacaHukum.com – Dalam praktik peradilan pidana, meninggalnya terdakwa sebelum perkara diputus menjadi salah satu keadaan hukum yang kerap menimbulkan konsekuensi penting terhadap kelanjutan proses persidangan. Secara umum, hukum pidana Indonesia menegaskan bahwa apabila terdakwa meninggal dunia, maka hak negara untuk menuntut pidana terhadap dirinya gugur demi hukum.
Prinsip tersebut lahir dari asas pertanggungjawaban pidana yang bersifat pribadi, sehingga pidana tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, termasuk keluarga maupun ahli waris terdakwa.
Dalam doktrin hukum pidana dikenal adagium nemo punitur pro alieno delicto yang mengandung arti bahwa seseorang tidak dapat dihukum atas perbuatan orang lain. Karena itu, ketika seorang terdakwa meninggal dunia, maka pertanggungjawaban pidana terhadap dirinya otomatis berakhir.
Selain itu, prinsip tersebut juga sejalan dengan asas geen straf zonder schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan. Asas ini menegaskan bahwa pidana hanya dapat dijatuhkan kepada seseorang yang terbukti bersalah dan masih hidup sebagai subjek hukum.
Konsekuensinya, pemeriksaan perkara pidana tidak dapat diteruskan apabila terdakwa telah meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan.
Hak Menuntut Gugur Karena Terdakwa Meninggal
Ketentuan mengenai gugurnya hak menuntut pidana karena kematian terdakwa diatur dalam Pasal 132 ayat (1) huruf b KUHP Nasional. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa hak menuntut pidana hapus apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.
Aturan ini menunjukkan bahwa negara tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penuntutan karena subjek yang dimintai pertanggungjawaban pidana sudah tidak ada.
Dalam hukum acara pidana, proses persidangan pada dasarnya bertujuan mencari kebenaran materiil, yaitu menemukan fakta yang sebenarnya mengenai suatu tindak pidana, menentukan pelakunya, serta menilai apakah terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Karena itu, ketika terdakwa meninggal dunia, maka tujuan pemeriksaan pidana menjadi tidak mungkin lagi dilaksanakan secara utuh.
Perdebatan Mengenai Bentuk Produk Hukum
Meski hak penuntutan gugur, persoalan yang kemudian muncul dalam praktik adalah mengenai bentuk produk hukum yang harus dikeluarkan pengadilan. Apakah hakim harus menjatuhkan putusan atau cukup menerbitkan penetapan.
Guru Besar Hukum Pidana, Eddy O.S. Hiariej, berpendapat apabila terdakwa meninggal dunia saat pemeriksaan persidangan sedang berlangsung, maka pengadilan cukup mengeluarkan penetapan yang menyatakan perkara dihentikan karena terdakwa meninggal dunia.
Namun, apabila pemeriksaan perkara telah selesai dan tinggal menunggu putusan, maka pengadilan tetap tidak boleh menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang telah meninggal.
Sementara itu, pakar hukum pidana Yahya Harahap memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, ketika terdakwa meninggal dunia, produk hukum yang tepat tetap berupa putusan akhir, meskipun amar putusannya bukan pemidanaan, melainkan penghentian perkara karena alasan hukum tertentu.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa hingga kini belum terdapat keseragaman dalam praktik maupun doktrin hukum acara pidana terkait bentuk produk hukum ketika terdakwa meninggal dunia.
Praktik Pengadilan Masih Berbeda
Dalam sejumlah putusan pengadilan yang ditelusuri melalui direktori putusan Mahkamah Agung, ditemukan adanya dualisme penerapan produk hukum oleh majelis hakim.
Pada beberapa perkara, seperti Nomor 48/Pid.Sus/2024/PN Bjr, 117/Pid.B/2024/PN Skw, 1413/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Pst, 164/Pid.Sus/2024/PN Klt dan 501/Pid.B/2011/PN Bdg, majelis hakim memilih mengakhiri perkara melalui putusan.
Sedangkan dalam perkara Nomor 233/Pid.Sus-LH/2025/PN Tlg, 950/Pid.B/2017/PN Lbp, 08/Pid.B/PN Srl, 82/Pid.Sus/2026/PN Lht dan 464/Pid.Sus/2025/PN Sim, pengadilan menggunakan bentuk penetapan.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa belum adanya pedoman teknis yang seragam dari Mahkamah Agung Republik Indonesia menyebabkan hakim masih menggunakan pendekatan yang berbeda-beda dalam menangani perkara serupa.
Dinilai Lebih Tepat Dalam Bentuk Penetapan
Menurut penulis, apabila terdakwa meninggal dunia ketika pemeriksaan pokok perkara belum selesai, maka majelis hakim belum sampai pada tahap menilai kesalahan terdakwa secara utuh.
Dalam kondisi demikian, hakim pada dasarnya hanya menetapkan adanya keadaan hukum yang menyebabkan perkara tidak dapat dilanjutkan, yaitu gugurnya hak penuntutan pidana.
Karena itu, bentuk produk hukum yang dinilai lebih tepat adalah penetapan, bukan putusan. Penetapan dianggap lebih sesuai karena sifatnya hanya menyatakan berakhirnya proses pemeriksaan tanpa memutus pokok perkara.
Pendekatan tersebut dinilai lebih sejalan dengan logika hukum acara pidana, mengingat putusan pada dasarnya digunakan ketika hakim telah memeriksa dan menilai substansi perkara hingga sampai pada kesimpulan mengenai kesalahan terdakwa.
Pentingnya Pedoman Seragam dari MA
Perbedaan bentuk produk hukum antara putusan dan penetapan dinilai tidak hanya berdampak pada aspek administrasi perkara, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan konsistensi praktik peradilan.
Penggunaan penetapan menunjukkan bahwa pemeriksaan perkara belum sampai pada tahap pembuktian akhir. Sebaliknya, penggunaan putusan dapat menimbulkan kesan bahwa pengadilan telah memeriksa pokok perkara secara menyeluruh sebelum mengakhirinya.
Karena itu, diperlukan pedoman yang lebih jelas dari Mahkamah Agung agar praktik peradilan terkait perkara terdakwa meninggal dunia dapat berjalan lebih seragam dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari MARINews
