BacaHukum.com, Batang Hari – Praktik penegakan hukum di wilayah hukum Polres Batang Hari menuai sorotan tajam setelah fakta persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Muara Bulian mengungkap serangkaian pelanggaran sistematis terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Gugatan yang diajukan kelompok emak-emak terhadap Polri, Polda Jambi, dan Polres Batang Hari telah membuka kedok tindakan upaya paksa yang dilakukan secara melawan hukum, menciderai asas due process of law, dan secara nyata menginjak-injak hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
Penangkapan Ilegal: Tanpa Surat, Melanggar Pasal 95 KUHAP
Fakta persidangan mengungkap bahwa pada 26 Februari 2026 pukul 20.00 WIB, oknum petugas melakukan penangkapan tanpa kelengkapan administratif yang diwajibkan oleh undang-undang. Para petugas tidak memperlihatkan surat tugas, tidak memberikan surat perintah penangkapan yang memuat identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara, serta tempat pemeriksaan, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. Lebih lanjut, tembusan surat perintah penangkapan tidak diberikan kepada keluarga atau pihak terkait, yang secara tegas diwajibkan oleh Pasal 95 ayat (3) KUHAP untuk disampaikan paling lambat satu hari sejak penangkapan dilakukan.
Penangkapan yang dilakukan tanpa prosedur yang sah ini bukan hanya cacat administrasi, melainkan tindakan perampasan kemerdekaan yang bertentangan dengan hukum. KUHAP baru secara fundamental mensyaratkan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti, dan harus disertai dengan surat perintah penangkapan yang sah. Dalam kasus ini, seluruh prosedur tersebut diabaikan secara membabi buta.
Pelanggaran Batas Waktu Penangkapan: Pasal 96 KUHAP Dilanggar Secara Terang-terangan
Pelanggaran paling fundamental dalam kasus ini adalah pengabaian terhadap batas waktu penangkapan yang diatur dalam Pasal 96 KUHAP, yang secara eksplisit menyatakan bahwa penangkapan dilakukan paling lama 1×24 jam. Fakta persidangan menunjukkan bahwa para korban ditangkap pada 26 Februari 2026 malam, namun hingga 1 Maret 2026 jauh melampaui batas 24 jam belum ada pemeriksaan satu kali pun yang dilakukan.
Yang lebih memprihatinkan, Surat Penetapan Tersangka justru terbit pada 28 Februari 2026, tanpa didahului oleh pemeriksaan substantif terhadap para terlapor. Tindakan ini secara terang-terangan melanggar Pasal 1 angka 31 KUHAP yang mensyaratkan penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang diperoleh melalui proses penyidikan yang sah. Bagaimana mungkin alat bukti dapat dikumpulkan tanpa pernah memeriksa orang yang diduga melakukan tindak pidana? Inilah pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh institusi Polri.
Perampasan Hak Didampingi Penasihat Hukum: Pelanggaran Pasal 31 dan Pasal 142 KUHAP
KUHAP baru membawa perubahan revolusioner dalam perlindungan hak tersangka, khususnya terkait pendampingan hukum. Pasal 31 UU 20/2025 menegaskan kewajiban penyidik untuk memberi tahu hak mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan advokat. Sementara Pasal 142 KUHAP secara komprehensif menghimpun hak-hak dasar tersangka, termasuk hak untuk segera diperiksa, hak atas pendampingan advokat, hingga hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
Fakta persidangan mengungkap bahwa hak-hak fundamental ini dirampas secara sistematis. Nama penasihat hukum dicatut secara sepihak dalam Berita Acara Pemeriksaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan para tersangka. Korban dengan tegas menyatakan tidak mengenal nama-nama yang tercantum sebagai kuasa hukum mereka. Pencatutan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan upaya sistematis untuk menciptakan ilusi bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur, padahal yang terjadi adalah pengabaian hak konstitusional secara sengaja dan terencana.
Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan: Pelanggaran Prinsip Due Process of Law
Penetapan tersangka yang dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip due process of law yang menjadi roh dari KUHAP baru. Pasal 1 angka 31 KUHAP secara tegas mendefinisikan penetapan tersangka sebagai proses penetapan seseorang menjadi tersangka setelah penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Surat penetapan tersangka wajib diberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat satu hari sejak ditetapkan.
Dalam kasus ini, tidak ada proses pengumpulan alat bukti yang sah karena para terlapor tidak pernah diperiksa. Surat penetapan tersangka yang terbit pada 28 Februari 2026 adalah produk hukum yang cacat sejak awal (void ab initio) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Rekayasa Barang Bukti: Tindakan yang Mencederai Integritas Penyidikan
Fakta paling memalukan terungkap pada 2 Maret 2026, ketika status tersangka telah melekat selama empat hari, namun foto-foto barang bukti justru baru diambil di dalam ruang tahanan. Para korban mengaku diarahkan oleh penyidik untuk bergantian memegang objek yang dijadikan alat bukti. Tindakan ini bukan hanya melanggar prosedur pembuktian yang diatur dalam KUHAP, tetapi juga merupakan bentuk rekayasa yang mencederai integritas proses penyidikan dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang serius.
Konsekuensi Hukum: Praperadilan, Sanksi Etik, dan Pidana
Pelanggaran-pelanggaran prosedural yang terjadi dalam kasus ini membuka ruang bagi para korban untuk mengajukan gugatan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Penguatan mekanisme praperadilan dalam KUHAP baru memberikan kewenangan yang lebih luas bagi hakim praperadilan untuk memeriksa keabsahan upaya paksa, termasuk penangkapan dan penetapan tersangka.
Lebih dari itu, para korban berhak mengajukan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi. Pasal 176 KUHAP baru menyebutkan bahwa seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, termasuk rehabilitasi atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan.
Yang tidak kalah penting, KUHAP baru membawa perubahan paradigma dengan adanya sanksi etik maupun pidana bagi penyidik dan penuntut umum yang bertindak tidak profesional dan melampaui kewenangan. Ini adalah peringatan keras bagi aparat penegak hukum yang masih menggunakan cara-cara lama yang bertentangan dengan semangat reformasi hukum acara pidana.
Ujian bagi Komitmen Reformasi Polri
Kasus yang terjadi di Polres Batang Hari ini bukan sekadar kesalahan prosedural biasa. Ini adalah tamparan keras bagi semangat reformasi KUHAP yang baru saja diberlakukan. Di tengah upaya institusi membersihkan diri melalui program Presisi, oknum-oknum di daerah justru dengan pongah mempertontonkan arogansi dan kebodohan hukum yang akut.
Publik Jambi dan Indonesia menanti: Akankah Kapolda Jambi dan Propam membiarkan oknum-oknum perusak marwah Korps Bhayangkara ini berkeliaran bebas? Ataukah mereka akan segera dicopot dan diseret ke pengadilan kode etik, bahkan ke pengadilan pidana? Kasus ini adalah ujian sesungguhnya bagi komitmen Polri dalam menegakkan KUHAP baru yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan due process of law.
Kejahatan yang dilakukan oleh penegak hukum adalah pengkhianatan tertinggi terhadap konstitusi. Saatnya reformasi hukum acara pidana tidak hanya menjadi dokumen mati di atas kertas, tetapi menjadi pedoman hidup dalam setiap tindakan aparat penegak hukum di negeri ini.
Editor: Tim BacaHukum

