BacaHukum.com, Batang Hari – Inilah potret buram wajah penegakan hukum di Provinsi Jambi. Sebuah skandal hukum yang memalukan dan menjijikkan terbongkar di ruang sidang Praperadilan Pengadilan Negeri Muara Bulian. Gugatan yang dilayangkan oleh kelompok emak-emak terhadap Polri, Polda Jambi, dan Polres Batang Hari telah berhasil membuka kedok praktik mafia hukum berjubah coklat. Persidangan ini secara telak membuktikan bahwa rekayasa sistematis, pemalsuan dokumen, dan pembusukan prosedur bukanlah isapan jempol, melainkan modus operandi yang dijalankan dengan dingin oleh oknum Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Batang Hari.
Fakta-fakta yang terungkap di hadapan hakim bukan sekadar kesalahan administrasi biasa. Ini adalah pembunuhan karakter dan perampasan kemerdekaan yang direncanakan secara sadar, bertentangan dengan nurani keadilan dan secara membabi buta menginjak-injak KUHAP Baru.
Penangkapan Gaya Preman: Tanpa Surat, Tanpa Etika
Proses penghancuran hukum ini dimulai pada 26 Februari 2026 pukul 20.00 WIB. Oknum petugas yang hanya bermodal pengakuan “dari Polres Batang Hari” turun melakukan penangkapan. Mereka tidak membawa Surat Perintah Tugas. Mereka tidak menunjukkan Surat Perintah Penangkapan. Bahkan, Kartu Tanda Anggota pun urung diperlihatkan. Penangkapan dilakukan secara gelap, tanpa saksi perangkat desa atau RT setempat. Inikah wajah Polri yang presisi dan humanis? Bukan. Ini wajah premanisme berseragam dinas.
Sulap Hukum: Tersangka Jadi Sebelum Diperiksa
Keanehan berlanjut di balik jeruji Mapolres Batang Hari. Sejak malam penangkapan hingga 1 Maret 2026, para korban sama sekali tidak diperiksa. Ruang pemeriksaan sunyi, BAP kosong, penyidik lenyap. Namun, layaknya sulap di panggung hiburan, Surat Penetapan Tersangka secara ajaib muncul pada 28 Februari 2026. Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah ditanya satu patah kata pun? Inilah bukti otentik bahwa penetapan tersangka di Polres Batanghari dilakukan secara serampangan dan penuh rekayasa.
Pemalsuan Tanda Tangan Pejabat: Kejahatan di Dalam Institusi
Puncak kebusukan administrasi terjadi pada pemalsuan dokumen resmi negara. Di persidangan, korban dengan tegas bersumpah tidak pernah bertemu atau diperiksa oleh Kasat Reskrim Polres Batanghari, M. Fahri. Namun, secara misterius dan melawan hukum, tanda tangan pejabat tersebut muncul dalam Berita Acara Keterangan (BAK).
Pencatutan Kuasa Hukum dan Penghilangan Hak Secara Biadab
Kebiadaban prosedural berlanjut dengan pengakuan Termohon di persidangan bahwa hak-hak tersangka tidak pernah diberitahukan. Surat penetapan status hukum hanya menjadi hiasan meja penyidik, tidak pernah dibacakan atau diperlihatkan kepada yang bersangkutan.
Lebih biadab lagi, nama Amin Samosir dan Ahmad Rehan Kurnia dicatut paksa sebagai Penasihat Hukum dalam BAP. Korban menegaskan: “Saya tidak kenal mereka! Saya tidak pernah menandatangani surat kuasa!” Modus ini hanya bertujuan satu: menciptakan ilusi bahwa proses hukum berjalan sah dan didampingi, padahal yang terjadi adalah perampasan hak konstitusional secara paksa.
Sutradara di Balik Jeruji: Rekayasa Adegan Barang Bukti
Fakta paling memalukan dan mempermalukan institusi Polri terjadi pada 2 Maret 2026. Status tersangka sudah empat hari melekat, namun foto-foto “barang bukti” justru baru diambil di dalam ruang tahanan. Para korban mengaku diperintah oleh penyidik bernama Sandi untuk bergantian memegang emas milik pihak lain (Agus Salim), layaknya aktor yang diarahkan sutradara. Foto-foto hasil settingan inilah yang kemudian dijadikan alat bukti untuk menjerat korban. Sebuah prosedur yang terbalik, kotor, dan tidak bermoral.
Bahkan pada 6 April 2026, korban kembali didatangi hanya untuk dimintai tanda tangan di atas kertas kosong tanpa pemeriksaan. Praktik peras tanda tangan ini adalah bukti bahwa penyidik hanya mengejar target administrasi, bukan keadilan substantif.
Suara Jeritan Keadilan yang Tertindas
Dengan suara lantang dan penuh luka, korban rekayasa menyuarakan kebenaran di ruang sidang:
“KAMI TIDAK PERNAH DIPERIKSA! KAMI TIDAK KENAL PENGACARA ITU! KAMI HANYA DISURUH FOTO PEGANG EMAS! KAMI SUDAH SAMPAIKAN TENTANG PENASIHAT HUKUM KAMI, TAPI TIDAK DITANGGAPI PENYIDIK”
Tamparan Keras untuk Institusi
Praktik rekayasa oleh Penyidik Tipidter Polres Batang Hari ini adalah tamparan keras sekaligus ludah bagi semangat reformasi KUHAP dan Program Presisi Kapolri. Di tengah upaya institusi membersihkan diri, oknum-oknum di daerah justru dengan pongah mempertontonkan arogansi dan kebodohan hukum yang akut.
Publik Jambi dan Indonesia menanti: Akankah Kapolda Jambi dan Propam membiarkan oknum-oknum perusak marwah Korps Bhayangkara ini berkeliaran bebas? Ataukah mereka akan segera dicopot dan diseret ke pengadilan kode etik? Kasus ini adalah ujian sesungguhnya bagi komitmen Polri dalam membersihkan sarang tikus di tubuhnya sendiri.
Kejahatan yang dilakukan oleh penegak hukum adalah pengkhianatan tertinggi terhadap konstitusi.
Editor: Tim BacaHukum

