RUU Perampasan Aset: Tegaskan Sita Harta yang Sah Terbukti dari Tindak Pidana

BacaHukum.com – Anggota Komisi III DPR, Bimantoro Wiyono, menyoroti pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai landasan hukum yang jelas dalam penyitaan harta hasil kejahatan. Ia mengingatkan agar penerapan aturan tersebut tidak menimbulkan persepsi bahwa setiap aset yang disita otomatis merupakan hasil tindak pidana, tanpa melalui proses pembuktian di pengadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR yang membahas RUU Perampasan Aset pada Senin (6/4/2026).

Menurutnya, pembentukan opini publik yang terlalu dini terhadap aset yang baru sebatas dugaan dapat berdampak serius, terutama terhadap reputasi seseorang. Ia menilai kondisi tersebut juga berpotensi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah.

“Jangan sampai baru dugaan sudah dianggap pasti. Ini bisa merugikan seseorang secara sosial dan hukum,” ujarnya dalam forum tersebut.

Perlu Batasan yang Tegas

Bimantoro menegaskan bahwa pengaturan mengenai penyitaan aset dalam RUU tersebut harus dibuat secara rinci dan tegas. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak melakukan penyitaan hanya berdasarkan asumsi atau dugaan, melainkan harus didukung dengan bukti yang kuat.

Selain itu, ia juga menyoroti perlunya kejelasan mekanisme pengembalian aset yang pada akhirnya tidak terbukti sebagai hasil tindak pidana. Dalam praktiknya, kata dia, terdapat sejumlah kasus di mana aset yang telah disita tidak terbukti bersumber dari kejahatan, namun tidak memiliki kejelasan terkait proses pemulihannya.

Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut dapat merugikan pemilik aset, baik dari segi nilai ekonomi maupun reputasi. Bahkan, tidak jarang aset yang disita juga melibatkan pihak lain seperti anggota keluarga yang tidak terkait langsung dengan tindak pidana.

“Harus ada kepastian hukum terkait pengembalian aset yang tidak terbukti. Jangan sampai masyarakat dirugikan dua kali,” tambahnya.

Pengaturan Jenis Aset dalam RUU

Sementara itu, Badan Keahlian DPR telah merampungkan naskah akademik beserta draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menyampaikan bahwa rancangan tersebut terdiri atas delapan bab dan 62 pasal.

Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR pada Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari RUU ini adalah untuk memastikan pelaku tindak pidana tidak dapat menikmati hasil kejahatan, khususnya yang bermotif ekonomi.

Dalam draf tersebut, terdapat beberapa kategori aset yang dapat dikenakan perampasan. Pertama, aset yang diketahui atau diduga digunakan sebagai sarana atau alat dalam melakukan tindak pidana, termasuk yang berkaitan dengan upaya menghambat proses peradilan.

Kedua, aset yang secara langsung merupakan hasil dari tindak pidana itu sendiri.

Selain itu, terdapat pula ketentuan mengenai perampasan aset lain yang secara sah dimiliki oleh pelaku, sepanjang digunakan untuk mengganti kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan.

Menunggu Pembahasan Lanjutan

RUU Perampasan Aset hingga kini masih dalam tahap pembahasan di DPR. Berbagai masukan dari anggota dewan dan pihak terkait diharapkan dapat memperkuat substansi aturan, sehingga mampu menyeimbangkan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Publik pun menantikan kejelasan regulasi ini agar tidak hanya efektif dalam memberantas kejahatan, tetapi juga menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terdampak.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top