BacaHukum.com, Batang Hari – Bacahukum.com – Setelah sekian lama terdiam, Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Batang Hari akhirnya bergerak. Rapat gabungan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) yang tak kunjung cair dan gaji perangkat desa yang tertunggak sejak Oktober 2025 hingga April 2026 digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) pada Kamis (2/4/2026).
Keputusan tegas dihasilkan dalam rapat tersebut. DPRD Batang Hari akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Kepala Desa, Bendahara Desa serta Stakeholder terkait Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang Hari pada Senin (6/4/2026) mendatang.
“Kami sudah melakukan rapat internal. Hasilnya, insya Allah hari Senin kita akan laksanakan RDP. Para Kades, Benda Hara Desa, dan pihak Pemkab wajib hadir. Ini bukan sekedar rapat biasa, ini tentang hak yang ditahan terlalu lama,” ujar salah satu anggota Dewan Batang Hari yang hadir dalam rapat tersebut kepada tim redaksi, Jumat (3/4/2026).
Namun, saat tim redaksi mencoba mencari informasi pada beberapa Kepala desa, mereka mengatakan belum tahu dan belum ada menerima undangan untuk RDP pada Seninendatang.
“Nah sampai saat ini kami belum ada dapat undangan untuk RDP dengan DPRD Batang Hari, tapi entah lah kalau Ketua APDESI nya saja atau perwakilan Kades yang di undang,” sebut salah satu kades yang terkonfirmasi, Sabtu (4/04/2026).
Fakta Mencekik: Gaji Tak Dibayar, THR Pegawai Negeri dan DPRD Juga Mandek
Berdasarkan hasil investigasi Bacahukum.com, keterlambatan pembayaran ini bukan lagi persoalan teknis administratif biasa, melainkan telah memasuki fase kelalaian sistemik yang menyengsarakan. Pemkab Batang Hari bahkan belum menyalurkan THR untuk Pegawai Negeri maupun anggota DPRD sejak Idul Fitri 2026 hingga pasca lebaran.
Namun, yang paling memilukan adalah nasib perangkat desa. Seorang perangkat desa yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kondisi memprihatinkan:
“Kami hanya digaji satu bulan saat jelang Lebaran 2026, itu pun untuk gaji Januari 2026. Sampai sekarang, dari 110 desa, masih ada 30 desa yang belum sama sekali menerima gaji. Kami bertahan dengan utang sana-sini. DPRD tahu, tapi diam.”
Lebih parah lagi, utang pemerintah desa kepada pelaku UMKM di berbagai wilayah diduga beredar luas akibat ketidakmampuan desa membayar kebutuhan operasional pelayanan publik.
Perbup Bermasalah: Pasal ‘Setengah Hati’ yang Menghilangkan Tunggakan
Redaksi Bacahukum.com menemukan fakta mengejutkan: Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2026 yang disosialisasikan pada 6 Maret 2026 justru menjadi instrumen yang berpotensi menghapus kewajiban pembayaran tunggakan gaji perangkat desa periode Oktober–Desember 2025.
Meskipun Pasal 5 Ayat (3) Perbup tersebut menyebut soal “termasuk kurang bayar ADD tahun sebelumnya”, praktik di lapangan membantah janji itu. Sejumlah kepala desa mendapati pagu Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2026 justru dipotong, bukan ditambah untuk menutupi tunggakan.
“Pemkab selalu janji akan bayar tunggakan di 2026. Tapi faktanya, pagu ADD kami tahun ini banyak yang berkurang. Pasal itu hanya kamuflase. Tunggakan kami ratusan juta per desa, seolah lenyap begitu saja,” ujar sejumlah kepala desa dalam diskusi tertutup dengan awak media, Minggu (9/3/2026).
Instruksi Lisan yang Tidak Berperikemanusiaan
Kebijakan yang dinilai tidak berperikemanusiaan semakin terlihat dengan adanya instruksi lisan gabungan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabag Bina Keuangan (Bakeuda), dan Sekretaris Daerah (Sekda) Batang Hari yang melarang pemerintah desa mengajukan APBDes untuk gaji lebih dari 12 bulan dalam satu tahun anggaran.
Akibat instruksi ini, tunggakan 3 bulan gaji tahun 2025 otomatis dihapus secara administratif, padahal secara hukum dan hak keuangan, desa seharusnya dapat mengajukan 15 bulan gaji (12 bulan 2026 + 3 bulan tunggakan 2025).
“Ini bukan hanya soal angka. Ini soal nyawa dan martabat. Kami tidak minta lebih, hanya hak kami yang telah kami kerjakan. DPRD dan Pemkab bertindak seolah tidak mendengar jeritan kami,” ujar salah satu perangkat desa dengan geram.
Menanggapi kondisi ini, DPRD Batang Hari berjanji akan bersikap tegas dalam RDP mendatang. “Kami akan minta pertanggungjawaban Pemkab secara terbuka. Tidak boleh ada lagi janji palsu. Jika perlu, kami akan gunakan hak angket,” tegas sumber dari internal DPR

