BacaHukum.com, Batang Hari – Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Rahmad Asrofi, akhirnya angkat bicara menanggapi persoalan tidak dibayarkannya gaji perangkat desa se-Kabupaten Batang Hari yang telah berlangsung sejak Oktober 2025 hingga April 2026. Ia menegaskan akan segera memanggil pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang Hari untuk menyelesaikan masalah ini.
Saat dikonfirmasi redaksi bacahukum.com, Rahmad Asrofi menyatakan akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) sebagai langkah awal untuk membahas secara komprehensif persoalan tidak dibayarkannya hak 110 perangkat desa di wilayah tersebut.
“Nanti saya buat Rapat Pimpinan (Rapim) dulu, secepatnya kita kabari,” tegasnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Lebih lanjut, Ketua DPRD yang juga berasal dari Fraksi PPP partai yang sama dengan Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief ini menegaskan komitmennya untuk bertindak cepat. Ia menyatakan akan segera mengoordinasikan langkah konkret, baik melalui rapat koordinasi maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak eksekutif.
“Secepatnya kami segera koordinasikan ke pemda terkait hal ini, bang,” ujarnya dengan tegas.
Enam Bulan Tak Digaji, Hidup Perangkat Desa Terpanggang
Berdasarkan investigasi bacahukum.com, keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa di Batang Hari bukan lagi persoalan teknis administratif biasa, melainkan telah memasuki fase kelalaian sistemik yang menyengsarakan. Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, utang pemerintah desa kepada pelaku UMKM di berbagai wilayah diduga beredar luas akibat ketidakmampuan membayar kebutuhan operasional pelayanan publik.
Seorang perangkat desa yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kondisi memprihatinkan:
“Kami hanya digaji satu bulan saat jelang Lebaran 2026, itu pun untuk gaji Januari 2026. Sampai sekarang, dari 110 desa, masih ada 30 desa yang belum sama sekali menerima gaji. Kami bertahan dengan utang sana-sini. DPRD tahu, tapi diam.”
Perbup Bermasalah: Pasal “Setengah Hati” yang Menghilangkan Tunggakan
Redaksi menemukan fakta bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2026 yang disosialisasikan Pemkab Batang Hari pada 6 Maret 2026 justru menjadi instrumen yang berpotensi menghapus kewajiban pembayaran tunggakan gaji perangkat desa periode Oktober–Desember 2025.
Meskipun Pasal 5 Ayat (3) Perbup tersebut menyebut soal “termasuk kurang bayar ADD tahun sebelumnya”, praktik di lapangan membantah janji itu. Sejumlah kepala desa mendapati pagu Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2026 justru dipotong, bukan ditambah untuk menutupi tunggakan.
“Pemkab selalu janji akan bayar tunggakan di 2026. Tapi faktanya, pagu ADD kami tahun ini banyak yang berkurang. Pasal itu hanya kamuflase. Tunggakan kami ratusan juta per desa, seolah lenyap begitu saja,” ujar sejumlah kepala desa dalam diskusi tertutup dengan awak media, Minggu (9/3/2026).
Kebijakan yang dinilai tidak berperikemanusiaan semakin terlihat dengan adanya instruksi lisan gabungan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabag Bina Keuangan (Bakeuda), dan Sekretaris Daerah (Sekda) Batang Hari yang melarang pemerintah desa mengajukan APBDes untuk gaji lebih dari 12 bulan dalam satu tahun anggaran. Akibatnya, tunggakan 3 bulan gaji tahun 2025 otomatis dihapus secara administratif, meskipun secara hukum dan hak keuangan, desa seharusnya dapat mengajukan 15 bulan gaji (12 bulan 2026 + 3 bulan tunggakan 2025).
“Ini bukan hanya soal angka. Ini soal nyawa dan martabat. Kami tidak minta lebih, hanya hak kami yang telah kami kerjakan. DPRD dan Pemkab bertindak seolah tidak mendengar jeritan kami,” ujar salah satu perangkat desa dengan geram.
DPRD Batang Hari kini berada di persimpangan. Rapat Pimpinan yang dijanjikan dan rencana pemanggilan terhadap Pemkab menjadi ujian nyata apakah persoalan tunggakan gaji perangkat desa yang telah berlangsung lebih dari enam bulan ini benar-benar akan diselesaikan, atau sekadar formalitas tanpa kepastian hukum dan kemanusiaan.


Makan lah hak rakyat sampai kini terputuk perekonomian kami di buat pemimpin dhzolim