BacaHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Fokus penyidik saat ini diarahkan pada penelusuran aliran dana yang diduga terkait dengan praktik suap dalam proses masuknya barang ke Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (18/2/2026), menyampaikan bahwa penyidik akan menelusuri lebih jauh asal-usul serta distribusi uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Selain mendalami aliran dana, KPK juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam pengaturan jalur masuk barang impor. Menurut Budi, penyidik tidak menutup kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum baru.
Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah terdapat aktor lain di luar enam tersangka yang telah ditetapkan, khususnya dalam praktik pengondisian jalur merah yang diduga menjadi celah masuknya barang ilegal.
Dalam konstruksi perkara, diduga terjadi manipulasi pada jalur merah importasi di lingkungan Bea Cukai. Skema tersebut membuat barang milik PT Blueray Cargo dapat masuk tanpa melalui pemeriksaan ketat sebagaimana prosedur yang berlaku.
Setelah pengaturan jalur tersebut berjalan, penyidik menduga adanya komunikasi dan pertemuan antara pihak perusahaan dengan oknum di lingkungan DJBC. Dalam kurun Desember 2025 hingga Februari 2026, diduga terjadi penyerahan uang di sejumlah lokasi sebagai bagian dari praktik suap tersebut.
Enam Tersangka Terjaring OTT
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah keenamnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan emas dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar.
Jerat Pasal yang Disangkakan
Tiga tersangka dari unsur penyelenggara negara, yakni Rizal, Sisprian, dan Orlando, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21.
Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta, yakni John, Andri, dan Dedy, disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, baik dari sisi konstruksi hukum maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari tirto.id

