DPRD Batang Hari: Pembela Pekerja atau Perusak Etika? Aksi Gebrak Meja Amin Hudori Langgar Aturan dan Tantang Kredibilitas Lembaga

BacaHukum.com, Batang Hari – Di balik pembelaan heroik terhadap ratusan pekerja PT Superhome Production Indonesia, tersembunyi ironi pedas. Amin Widori, anggota DPRD Kabupaten Batanghari dari Fraksi PPP, justru menginjak-injak etika lembaganya sendiri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu (04/02/2026). Sambil menyuarakan keadilan, ia melanggar aturan dengan menggebrak meja rapat, aksi yang secara telak bertentangan dengan Pasal 9 huruf E Peraturan DPRD setempat.

Pemicu rapat adalah pernyataan kontroversial perwakilan perusahaan, Simon, yang menyebut upah hanya agar karyawan “bisa makan” atau “lepas makan”. Amin Hudori pun menegaskan, “Negara mengatur upah minimum untuk hidup layak, bukan sekadar bertahan hidup. Ini manusia, bukan alat produksi.”

Namun, pidato berapi-api itu seketika kehilangan moral tinggi ketika Amin dalam emosi menggebrak meja hingga menciutkan wibawa Ruang Pola. Pelanggaran ini bukannya kecil, ia menginjak pasal yang melarang tindakan kurang sopan sebagai bentuk protes dalam rapat. Inikah cara anggota dewan memberi teladan?

Kritik kepada Pemda Menjadi Tumpul karena Arogansi Internal

Rapat ini juga menyorot ketidakhadiran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang berwenang menangani persoalan ketenagakerjaan. “Kehadiran instansi teknis sangat vital. Ketidakhadirannya hari ini patut disayangkan,” kata Kms Supriadi, anggota dewan lain.

Namun, kritik kepada Pemda menjadi hambar ketika disampaikan dalam forum yang dinodai pelanggaran etika oleh oknum dewan sendiri. Pesan keras kepada eksekutif kehilangan bobot ketika lembaga pengawas tak mampu menjaga tata krama dasar dalam sidangnya. Publik berhak bertanya, bagaimana DPRD bisa menuntut kinerja pemerintah jika internalnya gagap etika?

Hasil Rapat: Kemenangan Substansi, Kekalahan Moral

Secara substansi, rapat menghasilkan keputusan progresif, perusahaan diberi tenggat tujuh hari untuk memberikan komitmen tertulis memenuhi kewajiban ketenagakerjaan, atau menghadapi sanksi hukum.

Namun, keputusan penting ini terancam tenggelam oleh drama gebrak meja yang mempermalukan martabat lembaga. Peristiwa ini adalah tamparan keras bagi DPRD Batang Hari, membela rakyat tidak boleh dibungkus dengan arogansi dan pelanggaran aturan. Semangat juang tanpa kedewasaan berpolitik hanya melahirkan polemik, bukan solusi.

Kini, bola ada di pihak Bupati dan pimpinan DPRD. Mau dibiarkan saja, atau ada tindakan tegas agar etika dan kredibilitas lembaga tidak terus diinjak-injak?

Hingga artikel berita ini diterbitkan, tim redaksi baca hukum belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari Dewan Amin Widori atas tindakan yang melanggar etika Dewan yang dilakukan nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top