BacaHukum.com – Proses peradilan pada dasarnya merupakan sarana institusional untuk menemukan dan menetapkan kebenaran. Melalui mekanisme pembuktian dan putusan hakim, hukum membangun suatu kebenaran resmi yang bersifat mengikat. Namun, pada titik inilah muncul persoalan mendasar, sejauh mana kebenaran yang diproduksi oleh pengadilan benar-benar mencerminkan fakta yang sesungguhnya terjadi di dunia nyata.
Pertanyaan tersebut membawa peradilan ke dalam wilayah epistemologi hukum, yakni kajian tentang bagaimana hukum memperoleh, menilai, dan membentuk pengetahuan mengenai suatu peristiwa. Dalam praktik hukum modern, terdapat pemisahan tegas antara kebenaran faktual dan kebenaran prosedural. Putusan hakim yang dihasilkan melalui hukum acara, standar pembuktian, serta alat bukti yang sah dianggap sebagai kebenaran resmi, meskipun tidak selalu sepenuhnya identik dengan realitas empiris.
Prinsip res judicata pro veritate habetur menegaskan bahwa setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus diperlakukan sebagai kebenaran. Dengan prinsip ini, hukum tidak sekadar menemukan kebenaran, tetapi juga membangun dan memaksakan suatu konstruksi kebenaran yang wajib diterima oleh masyarakat. Di sinilah muncul paradoks, karena kebenaran hukum dapat bersifat final secara normatif, tetapi tetap menyisakan keraguan secara faktual.
Nuansa Kebenaran dalam Proses Peradilan
Kompleksitas semakin terlihat ketika kebenaran dipahami tidak sebagai konsep tunggal. Sejumlah kajian menunjukkan adanya perbedaan antara kebenaran detail harfiah dan kebenaran inti. Suatu pernyataan dapat keliru dalam rincian, tetapi tetap dianggap benar dalam makna dasarnya. Bagi ruang sidang, perbedaan ini menjadi dilema serius karena hukum cenderung menuntut presisi literal, sementara realitas kognitif manusia bekerja dengan cara yang lebih fleksibel.
Hakim dihadapkan pada beragam sumber pengetahuan, mulai dari bukti fisik, dokumen, hingga keterangan saksi yang rentan terhadap kesalahan persepsi dan ingatan. Oleh karena itu, peran hakim tidak berhenti pada menilai validitas alat bukti secara formal, melainkan juga merangkai potongan-potongan informasi menjadi sebuah narasi faktual yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Namun, proses tersebut tidak pernah steril dari keterbatasan manusiawi. Berbagai penelitian psikologi menunjukkan adanya kecenderungan menerima informasi yang sering diulang sebagai sesuatu yang benar, meskipun secara substansi keliru. Fenomena ini berpotensi memengaruhi keyakinan hakim, terutama dalam perkara yang sarat dengan pengulangan narasi dari satu pihak atau sorotan media yang intens. Tidak mengherankan jika dalam sejarah peradilan dikenal berbagai kekeliruan putusan yang baru terungkap jauh setelah vonis dijatuhkan.
Antara Rasionalitas dan Intuisi Hakim
Gambaran klasik tentang hakim sebagai sosok rasional yang bekerja secara mekanis melalui silogisme hukum semakin banyak dipertanyakan. Sejumlah pemikir hukum menunjukkan bahwa intuisi, pengalaman personal, empati, dan nilai-nilai internal tak terpisahkan dari proses pengambilan keputusan. Dimensi non-formal ini menantang pandangan hakim sebagai mesin logika semata, sekaligus membuka perdebatan filosofis tentang bagaimana rasionalitas formal berinteraksi dengan faktor-faktor subjektif dalam membentuk keyakinan hukum.
1. Kebenaran Prosedural dan Kebenaran Materiil
Secara filosofis, kebenaran sering dibayangkan sebagai sesuatu yang mutlak. Namun, dalam praktik, kebenaran selalu terbuka terhadap penafsiran dan revisi seiring perkembangan metode dan konteks sosial. Dalam ruang sidang, ketegangan ini hadir dalam bentuk pertarungan antara kebenaran materiil yang diidealkan dan kebenaran yudisial yang dibatasi oleh prosedur, alat bukti, serta batas waktu.
Hakim berada di antara dua dunia tersebut. Di satu sisi, ada tuntutan untuk mendekati apa yang benar-benar terjadi. Di sisi lain, terdapat keterbatasan konkret yang memaksa hakim bekerja dengan apa yang dapat dibuktikan secara sah. Jurang inilah yang menjadikan setiap putusan pengadilan sebagai hasil kompromi epistemologis antara idealitas dan realitas.
Dilema ini semakin terasa ketika menilai kesaksian. Seorang saksi dapat keliru menyebut detail tertentu, namun tetap konsisten dalam inti peristiwa yang disaksikan. Hakim harus menentukan apakah ketidaktepatan detail tersebut cukup untuk menyingkirkan seluruh kesaksian atau justru harus ditoleransi demi menangkap substansi kejadian. Keputusan ini bukan sekadar teknis, melainkan mencerminkan orientasi hakim terhadap keadilan prosedural dan keadilan materiil.
2. Bias Kognitif dalam Penilaian Bukti
Selain keterbatasan prosedural, pencarian kebenaran juga dibayangi oleh bias psikologis. Efek ilusi kebenaran menunjukkan bahwa pengulangan pernyataan dapat menciptakan kesan benar hanya karena terasa familiar. Dalam persidangan, hal ini dapat muncul melalui pengulangan kesaksian, argumen hukum, atau narasi yang terus digaungkan.
Di samping itu, terdapat pula kecenderungan manusia untuk lebih memberi bobot pada informasi negatif dibandingkan informasi positif atau netral. Dalam konteks hukum, bias ini dapat memengaruhi cara hakim menilai tingkat keseriusan perbuatan, dampak kerugian, atau penderitaan korban. Akibatnya, putusan berpotensi bergeser dari objektivitas normatif menuju respons emosional yang tidak sepenuhnya disadari.
Kebenaran, HAM, dan Dimensi Transformatif
Dalam perspektif Hak Asasi Manusia, kebenaran bukan sekadar instrumen pembuktian, melainkan hak yang harus dipenuhi negara. Hak atas kebenaran menempatkan hakim pada peran yang lebih luas, bukan hanya sebagai penentu salah benar individu, tetapi juga sebagai penjaga integritas kebenaran substantif bagi masyarakat.
Pendekatan ini menuntut agar peradilan tidak berhenti pada rekonstruksi fakta semata, tetapi juga berani menyingkap konteks struktural yang melatarbelakangi suatu peristiwa, seperti ketimpangan sosial, relasi kuasa, dan praktik diskriminatif. Dengan demikian, kebenaran dalam peradilan tidak hanya menjelaskan apa yang terjadi, tetapi juga mengapa hal itu terjadi dan bagaimana mencegah pengulangannya.
Penutup
Pada akhirnya, peradilan bukan sekadar arena penerapan aturan, melainkan ruang epistemologis tempat kebenaran diproduksi dan dilembagakan. Putusan hakim selalu berada dalam ketegangan antara kebenaran ideal dan kebenaran yang dapat dibuktikan. Bias kognitif, keterbatasan prosedural, serta peran intuisi menjadikan kebenaran yudisial sebagai sesuatu yang sah secara hukum, tetapi tidak selalu absolut secara faktual.
Oleh karena itu, pencarian kebenaran di ruang sidang menuntut kesadaran reflektif yang tinggi. Hakim tidak hanya dituntut cakap secara dogmatis, tetapi juga peka terhadap dimensi psikologis, filosofis, dan etis dari tugas mengadili. Kebenaran dalam peradilan idealnya tidak berhenti sebagai produk prosedural, melainkan berkembang menjadi kebenaran transformatif yang berkontribusi pada keadilan sosial dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Langkah Konkret
Penguatan pendidikan dan pelatihan hakim perlu diarahkan tidak hanya pada aspek hukum positif, tetapi juga pada literasi kognitif dan refleksi filosofis tentang kebenaran. Di sisi lain, hukum acara perlu dibaca secara lebih terbuka agar pencarian kebenaran materiil dapat berjalan seimbang dengan kepastian hukum. Dengan demikian, peradilan dapat menjadi ruang yang tidak hanya mengakhiri sengketa, tetapi juga menjaga tanggung jawab etis hukum terhadap kebenaran.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari DANDAPALA

