WKMA Tegaskan Tidak Semua Putusan MA Merupakan Yurisprudensi

BacaHukum.com – Wakil Ketua Mahkamah Agung (WKMA) Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. memberikan penjelasan tegas bahwa tidak seluruh putusan Mahkamah Agung dapat dianggap sebagai yurisprudensi secara otomatis.

Pernyataan tersebut ia sampaikan di hadapan jajaran Ketua Pengadilan Tinggi serta Ketua Pengadilan Negeri dalam sebuah acara pembinaan di Gedung Sekretariat MA, Jakarta, Rabu (17/12).

WKMA Bidang Yudisial menyoroti fenomena kekeliruan pemahaman yang sering dijumpai dalam praktik serta karya tulis hukum selama ini.

“Nah menariknya, banyak muncul dalam berbagai tulisan. Padahal, tidak semua putusan Mahkamah Agung itu yurisprudensi,” ungkap WKMA Bidang Yudisial.

Ia memberikan klarifikasi bahwa hanya hasil putusan tertentu saja yang berhak mendapatkan status resmi sebagai yurisprudensi.

“Kalau Anda menyitir putusan Mahkamah Agung, hanya putusan Mahkamah Agung tertentu yang dapat ditetapkan sebagai yurisprudensi oleh tim pokja, setelah putusan itu diikuti oleh hakim-hakim yang lain,” jelasnya.

Mekanisme Penetapan dan Landmark Decisions

Berdasarkan keterangannya, mekanisme penetapan bermula dari pemilihan putusan yang dianggap krusial atau mampu menghadirkan kaidah hukum baru, maupun memperterang aturan yang sudah ada demi menjamin adanya kepastian hukum.

“Mula-mula kita pilih dulu sebagai landmark decisions. Hati-hati, tidak semua putusan Mahkamah Agung itu yurisprudensi,” sambungnya.

Dirinya juga memaparkan alur penetapan yurisprudensi yang selama ini berlaku di lingkungan internal Mahkamah Agung.

“Dia ditetapkan oleh Prof. Takdir kalau zaman dulu. Jadi, oleh Prof. Takdir dulu ditetapkan, sekarang oleh beliau, Pak Syamsul Maarif ya,” ujarnya.

Hirarki Penggunaan Sumber Hukum

Di sisi lain, WKMA Bidang Yudisial memaparkan bahwa pemanfaatan sumber hukum wajib berpedoman pada tingkatan hirarki yang baku dan jelas.

“Karena sumber hukum itu, kalau undang-undangnya sudah jelas, maka doktrin, traktat, yurisprudensi tidak boleh dipakai,” katanya.

Lebih jauh, ia menerangkan urutan prioritas penggunaan berbagai sumber hukum ketika sebuah ketentuan dalam undang-undang tidak memberikan petunjuk yang terang.

“Tapi, kalau undang-undangnya tidak jelas, kita pakai memorie van toelichting, memorie van toelichting tidak jelas, kita pakai doktrin. Karena dia sumber hukum, doktrin tidak jelas, kita pakai yurisprudensi,” tegasnya.

Menurut pandangannya, penggunaan rujukan pada yurisprudensi menjadi tidak lagi tepat apabila sebuah rumusan delik sebenarnya sudah sangat jelas maknanya sejak awal.

“Apabila rumusan delik telah jelas sejak awal, maka pencantuman yurisprudensi tidak lagi relevan,” pungkas WKMA Bidang Yudisial.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari MARINews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top