BacaHukum.com – Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi selama dua dekade terakhir telah mendorong transformasi global menuju masyarakat digital. Meskipun membawa kemajuan, era ini sekaligus menimbulkan tantangan serius terhadap perlindungan hak-hak dasar manusia, terutama hak atas privasi, yang diakui secara global dalam Universal Declaration of Human Rights 1948 dan dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 di Indonesia.
Kasus Cambridge Analytica pada 2018 menjadi wake-up call global, mengungkap skandal pengumpulan dan pemanfaatan data pribadi sekitar 87 juta pengguna Facebook tanpa izin untuk kepentingan kampanye politik di Amerika Serikat. Skandal besar ini, yang didokumentasikan dalam film “The Great Hack” (2019), memperlihatkan betapa rentannya data individu dalam ekosistem digital.
Dalam ekonomi digital, data telah menjadi sumber keuntungan utama. Konsep data as the new oil menggambarkan nilai ekonomi data pribadi yang dapat dimonetisasi untuk periklanan, segmentasi pasar, hingga manipulasi perilaku. Praktik penjualan data pelanggan, seperti yang sering ditemukan dalam telemarketing, merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas privasi dan menempatkan individu pada posisi eksploitasi.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan tonggak penting karena regulasi sebelumnya, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dinilai tidak efektif memberikan perlindungan komprehensif.
UU PDP mengatur sanksi pidana sebagai ultimum remedium dalam Pasal 67 dan Pasal 68. Ketentuan tersebut melarang empat perbuatan, yaitu:
- memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian secara sengaja;
- mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya;
- menggunakan data pribadi yang bukan miliknya;
- membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Delik Aduan atau Delik Biasa? Mengurai Kepastian Hukum
Salah satu isu krusial dalam penegakan UU PDP adalah status ketentuan pidana di dalamnya—apakah termasuk delik aduan atau delik biasa. Status ini menentukan mekanisme penegakan hukum: apakah aparat penegak hukum baru dapat bertindak setelah adanya pengaduan resmi dari pemilik data pribadi (korban).
Dalam sistem hukum, tindak pidana dibedakan menjadi dua: tindak pidana biasa, yang penuntutannya tidak memerlukan pengaduan dari yang berhak, dan tindak pidana aduan, yang penuntutan pidananya hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan terlebih dahulu oleh korban atau wakilnya. Jika tindak pidana yang dilanggar merupakan delik aduan namun tidak ada pengaduan, perkara tersebut dapat dihentikan di pengadilan.
Dalam kajian teori hukum alam (natural right), hak pribadi, yang mencakup hak atas privasi dan data pribadi, adalah hak yang dimiliki oleh seluruh manusia pada segala ruang dan waktu. Sementara itu, teori positivisme Hans Kelsen menyatakan hak tersebut harus diatur dan dijamin oleh konstitusi hukum.
Entitas yang dilindungi utama dalam UU PDP adalah “orang perorangan” (natural person), bukan “badan hukum” (legal person), karena perlindungan data pribadi berkembang dari hak untuk menghormati kehidupan pribadi (the right to private life), yang erat kaitannya dengan manusia sebagai makhluk hidup.
Dalam perspektif Hans Kelsen, yang mengartikan hukum sebagai norma, UU PDP tidak secara eksplisit menegaskan bahwa ketentuan Pasal 67 dan Pasal 68 adalah delik aduan. Sebaliknya, UU PDP terbentuk sebagai perwujudan nilai-nilai hak asasi manusia.
Argumen Perlindungan Kolektif dalam HAM
Dalam perspektif perlindungan hak asasi manusia, data pribadi seharusnya dipandang sebagai perlindungan kolektif, yang mendasari status delik biasa. Ada tiga alasan utama:
- Pertama, pelanggaran data pribadi tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam keamanan publik dan integritas sistem digital nasional.
- Kedua, banyak pemilik data pribadi yang tidak menyadari bahwa data mereka telah bocor atau disalahgunakan. Jika UU PDP bersifat delik aduan, pelanggaran masif justru akan sulit ditindak karena minimnya kesadaran korban.
- Ketiga, data pribadi merupakan hak asasi fundamental, sehingga negara memiliki kepentingan tertinggi untuk menjamin perlindungan universal bagi semua warga negara.
Kesimpulan: Pidana Pelanggaran Data Pribadi Adalah Delik Biasa
Hal yang ingin hendak diwujudkan dalam perlindungan data pribadi di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 adalah data pribadi milik orang perorangan, namun regulasi perlindungan data pribadi sejatinya melindungi kepentingan warga negara serta memberikan manfaat ekonomi bagi negara.
Berdasarkan tinjauan hukum dan perspektif HAM, perbuatan yang diatur dalam Pasal 67 dan Pasal 68 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi meliputi perolehan, pengungkapan, penggunaan, dan pemalsuan data pribadi yang bukan miliknya dengan tujuan merugikan atau menguntungkan pihak lain merupakan delik biasa. Dengan demikian, proses pidana terhadap kejahatan tersebut tidak memerlukan pengaduan terlebih dahulu dari pemilik data (subyek data pribadi).
Tantangan penegakan hak asasi manusia dalam perlindungan data pribadi menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyakarat. Rendahnya literasi digital masyarakat menyebabkan banyak korban tidak menyadari bahwa mereka telah dirugikan.
Pada akhirnya, perlindungan data pribadi adalah bagian dari perjuangan seluruh elemen negara untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak mengorbankan martabat manusia. Negara, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga hak asasi setiap individu di era digital.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari DANDAPALA

