BacaHukum.com – Sebuah rekaman video yang menampilkan seorang anak di Kabupaten Bogor menggerebek dugaan perselingkuhan yang dilakukan ayahnya menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet. Video aksi penggerebekan tersebut kini telah viral di media sosial.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Rameni, mengonfirmasi bahwa dua individu yang diduga terlibat dalam perselingkuhan tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di lingkungan Disdik Kabupaten Bogor. Pihak pria diidentifikasi sebagai pengawas sekolah menengah pertama (SMP), sementara pihak wanita adalah pengawas sekolah dasar (SD).
“Memang benar, kedua orang tersebut berdinas di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Yang satu sebagai pengawas SD, yang satu sebagai pengawas SMP,” kata Rameni, dikutip dari SCTV, Rabu (10/12/2025).
Anak Melabrak Ayah dan Selingkuhan di Ruangan
Dalam video yang beredar, perekam, yang diduga adalah anak dari ASN pria, tampak melabrak ayahnya dan wanita selingkuhan di sebuah ruangan. Anak tersebut melontarkan protes keras kepada sang wanita.
“Ibu kok enggak malu sih ibu? Ngerebut ayah saya? Ayah saya masih punya istri,” ucapnya.
ASN pria terlihat berusaha memberikan penjelasan terkait persoalan yang terjadi. Namun, perekam video seolah mengabaikan upaya tersebut dan menuntut bukti pernikahan siri.
“Pak, panggil RT pak. Ini, mana surat? Liat, coba. Kalau udah nikah secara agama, liat. Mana, buktikan,” lanjutnya.
Di akhir rekaman, perekam tampak mendesak ayahnya dan wanita itu untuk menjelaskan status hubungan mereka secara rinci.
“Menikahnya bagaimana? Siapa penghulunya? Dinikahkan di mana, tanggal berapa? Sebutkan,” cecar perekam.
Mendapat desakan pertanyaan tersebut, ASN pria hanya menjawab, “Enggak perlu kayak gitu lah”.
Pemkab Bogor Lakukan Proses Pemeriksaan Internal
Menanggapi kasus ini, Rameni menegaskan bahwa saat ini perkara tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan di internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Nanti sesuai dengan peraturan yang berlaku, akan ditempuh proses hukumnya,” pungkasnya.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari LIPUTAN6
