BacaHukum.com – Independensi Bank Indonesia (BI) menjadi sorotan setelah implementasi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta rencana revisinya. Revisi UU P2SK yang diinisiasi oleh DPR menunjukkan mandat baru bagi BI untuk terlibat lebih dalam mendukung pertumbuhan ekonomi hingga penciptaan lapangan kerja.
Dalam draf revisi UU P2SK yang telah diharmonisasi DPR, tujuan BI dalam mencapai stabilitas dan pertumbuhan ekonomi diminta untuk memastikan lingkungan ekonomi kondusif bagi pertumbuhan sektor riil serta penciptaan lapangan kerja.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyampaikan bahwa dengan adanya UU P2SK, sistem keuangan, termasuk BI sebagai otoritas moneter, diharapkan dapat lebih bermanfaat bagi sektor riil dan masyarakat luas.
“Jadi sekarang tujuannya adalah kalau kami lihat Undang-Undang P2SK sekarang yang untuk BI saja, itu kan clear, bahwa BI ini sudah saatnya yuk lebih turun ke bumi,” terang Destry di acara Financial Forum di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Deputi Gubernur Senior BI dua periode itu mengatakan, beleid tersebut mengharapkan agar seluruh kebijakan bank sentral, baik moneter maupun makroprudensial, harus dapat dirasakan secara nyata oleh sektor riil. Dengan revisi UU P2SK yang lebih spesifik, terutama berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja, Destry merasa BI sebagai bagian dari sektor keuangan diminta untuk lebih dekat ke masyarakat. “Saya rasa Undang-Undang P2SK ini lebih mendekatkan sektor keuangan ke masyarakat secara luas,” ujarnya.
Destry menggarisbawahi bahwa untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8% yang diidamkan pemerintah, diperlukan sinergi yang kuat, terutama di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang mencakup Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ia mengutip filosofi: “Saya ambil quote John Lennon, ‘A dream you dream alone is only a dream. A dream you dream together is reality’,” ucap Destry.
Jaminan Independensi dan Eratnya Koordinasi KSSK
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu)
Purbaya Yudhi Sadewa yang juga menjabat Ketua KSSK menjamin bahwa draf revisi UU P2SK yang akan dibahas oleh DPR dan pemerintah tetap mempertahankan independensi BI.
Menurut Purbaya, draf revisi UU P2SK yang akan dibahas ini tidak banyak berubah dari versi saat disahkan pada 2023 lalu. “Mereka masih tetap independen, tidak terlalu banyak berubah. Jadi independensinya masih terjamin,” ucapnya saat ditemui di BEI.
Purbaya menilai adanya revisi UU tersebut justru dapat mempererat koordinasi pemerintah dengan bank sentral untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 8%. Ia menilai selama ini kementeriannya, BI, OJK, dan LPS cenderung terikat pada koridor kewenangan masing-masing.
“Dengan adanya unsur tadi, kami bisa overlap ketika diskusi dengan Bank Sentral. Jadi ketika saya concern ke pertumbuhan, biasanya kami gelontorkan kebijakan fiskal dan lain-lain, tetapi kan mesin ekonomi enggak hanya fiskal saja, fiskal hanya pemerintah,” ujarnya.
Purbaya menyebut dahulu BI hanya fokus menjaga nilai tukar dan stabilitas harga. OJK dan LPS juga fokus di masing-masing area kewenangannya. Kini, dengan target pertumbuhan ekonomi 8%, ia menyebut perlu dorongan kebijakan lain di luar fiskal.
“Kalau kemarin-kemarin saya diskusi KSSK, pasti mereka akan bilang itu daerah kami, jangan masuk daerah kami. Kalau sekarang, daerah kami juga. Anda kebijakannya beda, pertumbuhan kita bisa susah. Itu tanggung jawab anda juga. Jadi ke depan saya pikir ini amat baik sekali kalau undang-undang jadi,” paparnya.
Contoh Kasus SRBI dan Perlunya Konsolidasi
Mantan Ekonom Danareksa itu mencontohkan kebijakan BI dalam menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Menurutnya, penerbitan SRBI menyebabkan pertumbuhan uang beredar atau base money (M0) tumbuh melambat dari 13% pada September 2025 menjadi 7% pada Oktober.
Padahal, Purbaya menerangkan, pada September lalu ia telah menginjeksi sistem keuangan dengan kas pemerintah sebesar Rp200 triliun melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara). Akibat pertumbuhan M0 yang melambat pada Oktober, ia memutuskan untuk memindahkan lagi Rp76 triliun dari kas pemerintah di BI ke Bank Mandiri, BNI, BRI, dan Bank Jakarta.
Purbaya menilai banyak uang diserap oleh SRBI sehingga pertumbuhan base money melambat pada awal Kuartal IV/2025. Dengan adanya revisi UU P2SK, ia berharap ke depan pemerintah dan BI bisa lebih terbuka, menyatu, dan menyamakan pandangan lebih cepat. “Nanti ke depan, ketika bisa lebih terbuka, lebih menyatu, kami bisa samakan pandangan dengan lebih cepat,” terangnya.
Alasan Revisi UU P2SK
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyebut pergantian Menteri Keuangan dari Sri Mulyani Indrawati ke Purbaya Yudhi Sadewa turut menjadi momentum untuk merevisi UU yang baru disahkan 2023 lalu itu.
Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa awalnya revisi UU P2SK berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terkait kewenangan penyidikan sektor keuangan oleh OJK, serta kewenangan penyusunan anggaran di LPS.
Namun, Misbakhun mengakui pihaknya melihat ada kesempatan bagi parlemen untuk menyempurnakan regulasi UU P2SK sebelumnya yang disahkan pada 2023. Salah satunya adalah bergantinya Menkeu serta adanya kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi.
“Apalagi kemudian undang-undang ini selesai direvisi ketika Menteri Keuangan yang lama, dan revisi ini di Menteri Keuangan yang baru. Jadi ini ada peluang menarik karena tugas berikutnya membawa ekonomi ke pertumbuhan [8%, red],” jelas Misbakhun.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari FINANSIAL
