BacaHukum.com – Setiap nasabah yang membuka rekening bank perlu memahami dengan baik mengenai jumlah saldo minimum yang harus selalu tersedia di dalam tabungannya. Ketentuan saldo minimum ini berbeda-beda pada setiap bank dan produk tabungan, namun fungsinya tetap sama, yakni sebagai pengaman jika nasabah tidak aktif menggunakan rekening.
Saldo minimum yang mengendap di rekening akan digunakan oleh pihak bank untuk menutupi biaya-biaya transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap jenis tabungan memiliki ketentuan yang berbeda, tergantung pada segmentasi nasabah dan tujuan produk yang ditawarkan. Berikut adalah perincian saldo minimum terbaru di 3 bank besar di Indonesia per Desember 2025:
Bank Mandiri
Tabungan Rupiah: Rp 100.000
Tabungan NOW: Rp 25.000
Tabungan Payroll: Rp 10.000
TabunganKu: Rp 20.000
Tabungan TKI: Rp 10.000
Tabungan Mitra Usaha: Rp 1.000.000
Tabungan SiMakmur: Bebas biaya
Tabungan SimPel (Simpanan Pelajar): Rp 5.000
Bank BRI
BRI Simpedes: Rp 25.000
BritAma: Rp 50.000
BritAma Bisnis/Pro/X: Rp 50.000
BRI Tabunganku: Rp 20.000
BRI Junio: Rp 20.000
BRI SimPel: Rp 5.000
Bank BNI
BNI Taplus: Rp 150.000
BNI Taplus Bisnis: Rp 1.000.000
BNI Taplus Pegawai: Sesuai PKS
BNI Taplus Muda: Tanpa saldo mengendap
BNI Pandai: Tanpa batasan saldo
BNI SimPel: Rp 5.000
BNI Tabunganku: Rp 20.000
Itulah daftar saldo minimum yang perlu diperhatikan oleh nasabah di 3 bank besar di Tanah Air per Desember 2025.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari CNBC Indonesia
