BacaHukum.com – Perubahan besar dalam tata kelola kesehatan Indonesia menuntut pemahaman baru terkait akuntabilitas tenaga medis. Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, hubungan antara pasien, tenaga medis, rumah sakit, dan aparat penegak hukum tidak lagi bisa dibaca dengan pola lama. Salah satu lembaga yang kini menjadi sorotan adalah Majelis Disiplin Profesi (MDP), yang berperan sebagai pintu pertama menilai apakah pelayanan kesehatan telah sesuai standar.
Di tengah banyaknya kasus medis yang viral, MDP kerap disalahartikan sebagai lembaga pemidanaan. Padahal, ruang kerja MDP jelas: menilai disiplin profesi, bukan memutus pidana atau menentukan ganti rugi. Pengadilan pidana, perdata, dan disiplin internal lembaga berjalan terpisah, meskipun sering dipersepsikan publik sebagai satu rangkaian yang sama.
Mandat MDP dalam UU Kesehatan
Pasal 308 UU 17/2023 menjadi kunci memahami posisi MDP. Pasal ini menegaskan bahwa pidana di bidang kesehatan hanya berlaku bila terdapat kelalaian berat atau kesengajaan yang menimbulkan akibat serius bagi pasien. MDP dapat memberikan rekomendasi pidana jika menemukan indikasi kelalaian berat, namun rekomendasi ini bersifat opsional, bukan wajib.
Sebelum rekomendasi pidana diberikan, harus terbukti pelanggaran terhadap tiga pilar fundamental layanan kesehatan: Standar Profesi, Standar Pelayanan, dan Standar Prosedur Operasional (SPO). Tanpa adanya pelanggaran pada salah satu pilar tersebut, rekomendasi pidana tidak memiliki dasar profesional.
MDP tidak menilai kausalitas tindakan dokter, faktor pembenar, maupun faktor pemaaf. Hal-hal tersebut menjadi ranah penyidik dan aparat hukum. Jika MDP masuk ke ranah tersebut, risiko melampaui kewenangan dan mengaburkan proses hukum sangat tinggi.
Dalam praktiknya, MDP dapat memberikan penjelasan teknis-deskriptif mengenai konteks klinis, misalnya mekanisme tindakan medis atau dampak keterbatasan fasilitas, tetapi tidak boleh menyimpulkan unsur pidana. Quasi-judicial MDP menilai apakah tindakan tenaga medis sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan SPO.
Bila pelanggaran terbukti, MDP bisa memberikan sanksi administratif dan rekomendasi pidana. Namun, jika standar tidak dilanggar, MDP wajib menutup perkara disiplin meski hasil klinis pasien buruk. Adverse outcome bukan indikator pelanggaran; pelayanan profesional yang sesuai standar tetap harus dianggap benar secara hukum maupun disiplin.
Disiplin Profesi Sebagai Filter Awal
Kasus fatal di layanan kesehatan biasanya melibatkan kombinasi beberapa faktor: kondisi pasien, keterbatasan fasilitas, kebijakan rumah sakit, hingga situasi gawat darurat yang cepat berubah. Bila faktor sistem lebih dominan, MDP tidak tepat menimbulkan kesan unsur pidana terpenuhi. Disiplin profesi berfungsi sebagai filter awal, bukan alat kriminalisasi.
Rekomendasi pidana MDP tidak otomatis membuat tenaga medis dipidana. Aparat penegak hukum tetap melakukan penyidikan lengkap, termasuk menilai kausalitas, motif, keadaan memaksa, faktor pembenar dan pemaaf, serta unsur kesalahan sesuai KUHP. Rekomendasi MDP hanyalah pendapat profesi, bukan vonis.
UU Kesehatan dan KUHP Baru: Pendekatan Proporsional
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan pidana alternatif untuk ancaman kurang dari lima tahun, seperti kerja sosial, bukan sekadar penjara. Sementara UU 17/2023 membatasi ancaman maksimal tiga tahun bagi kelalaian tenaga medis. Kombinasi keduanya memungkinkan proses hukum berjalan adil tanpa menghancurkan keberanian klinis tenaga medis.
Di era digital, opini publik mudah terpengaruh viralitas kasus medis. Namun, disiplin profesi membutuhkan ketenangan, objektivitas, dan pembuktian bertahap. Transparansi berarti menjaga integritas prosedur, independensi majelis, dan dasar argumentasi yang jelas, bukan membuka seluruh isi sidang.
MDP memiliki posisi strategis dalam menjaga keadilan medis. Dengan memegang teguh mandatnya menilai standar profesi, bukan unsur pidana MDP menjadi penjaga integritas sistem kesehatan sekaligus memastikan pemidanaan diterapkan hanya bila benar-benar diperlukan dan berdasarkan bukti yang kuat.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

