MA dan KemenPPPA Bahas Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian serta Dispensasi Kawin

BacaHukum.com – Mahkamah Agung (MA) menggelar Rapat Audiensi bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengenai pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian serta perkara dispensasi kawin, Selasa (25/11).

Rapat dipimpin Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, H. Suharto, S.H., M.Hum., didampingi Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, Ketua Kamar Agama Dr. H. Yasardin, dan Ketua Kamar Pidana Dr. Prim Haryadi di Ruang Rapat Panitera MA pukul 13.30 WIB.

Pertemuan turut dihadiri Hakim Agung, Kepala BUA, Ditjen Badan Peradilan Umum dan Agama, serta Panitera Muda Pidana Khusus.

WKMA Soroti Kompleksitas Eksekusi Hak Asuh dan Nafkah

Dalam sambutannya, Suharto menyambut baik kehadiran KemenPPPA dan menekankan pentingnya keseimbangan antara regulasi hukum yang ketat terutama terkait batas usia perkawinan dengan realitas sosial, budaya, adat, dan perkembangan teknologi.

Ia menyoroti tantangan eksekusi hak asuh dan nafkah pasca perceraian, serta mendorong inovasi dan sinergi antar lembaga. Suharto juga menegaskan peran mediator pengadilan tidak hanya untuk mencegah perceraian, tetapi juga menyelesaikan sengketa lanjutan seperti hak asuh dan harta bersama.

Dukungan KemenPPPA: Pentingnya Asesmen Risiko dan Perlindungan Data

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Dr. Pribudiarta Nur Sitepu, menyebut pertemuan tersebut sebagai momentum strategis karena sejalan dengan kajian KemenPPPA. Ia menekankan pentingnya pedoman asesmen risiko dalam perkara perceraian dan urgensi perlindungan data pribadi korban kekerasan untuk mencegah eksploitasi.

Diskusi berlangsung interaktif dengan pemaparan sejumlah praktik peradilan, di antaranya:

  • Putusan progresif Pengadilan Agama yang menunda pembagian harta bersama hingga anak dewasa.
  • Penetapan hak asuh yang mensyaratkan pemberian akses kepada pihak lain, dan pelanggaran akses dapat menjadi dasar pencabutan hak asuh.
  • Pengadilan Negeri cenderung tidak menetapkan hak asuh jika tidak disengketakan, selaras asas ultra petita dalam hukum acara perdata.

Terkait dispensasi kawin, dijelaskan bahwa permohonan didominasi kekhawatiran orang tua terhadap perzinahan dan kehamilan di luar nikah.

MA juga memaparkan contoh sinergi lintas lembaga, seperti kerja sama Pengadilan Agama Cilegon dan PT Krakatau Steel dalam pelaksanaan eksekusi nafkah anak.

Di sisi lain, peradilan pidana menghadapi kendala berupa terbatasnya fasilitas LPKA/LPKS, kurangnya sarana pendidikan bagi anak pasca putusan, serta kondisi ruang tahanan yang tidak memadai sehingga menyulitkan hakim membuat putusan berbasis kepentingan terbaik anak.

Masukan Penting untuk Penguatan Regulasi

Beberapa masukan yang muncul dalam audiensi meliputi:

  1. Rehabilitasi psikologis bagi pelaku KDRT, mengingat banyak korban mencabut laporan karena stigma atau ketergantungan ekonomi.
  2. Sinergi kuat antara MA, KemenPPPA, Pemda, BUMN, OJK, dan sektor swasta guna membentuk mekanisme eksekusi nafkah anak yang efektif, termasuk pemotongan gaji otomatis atau sanksi administratif.
  3. Regulasi eksekusi nafkah jangka panjang yang lebih adaptif terhadap risiko perubahan kondisi seperti PHK atau itikad buruk salah satu pihak.

Ke depan, MA melalui Biro Hukum dan Humas bersama Pokja Perempuan dan Anak, KemenPPPA, dan IJRS akan menindaklanjuti pembahasan melalui rapat lanjutan atau Forum Group Discussion (FGD).

Pertemuan ini menegaskan komitmen Mahkamah Agung memperkuat koordinasi dan penyusunan roadmap perlindungan perempuan dan anak, khususnya dalam proses pasca perceraian serta penguatan aturan mengenai perempuan dan anak di pengadilan.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari MARINews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top