DPR RI Segera Sahkan Revisi KUHAP dalam Rapat Paripurna Hari Ini

BacaHukum.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dipastikan akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025).

Pengesahan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

Cucun menjelaskan bahwa RKUHAP telah masuk dalam agenda rapat paripurna setelah dibahas dalam rapat pimpinan (rapim).

“Tadi kan sudah rapim, besok dijadwalkan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengambilan keputusan di tingkat II dilakukan karena RKUHAP sebelumnya sudah disetujui dalam pengambilan keputusan tingkat I bersama pemerintah.
“Kan sudah tingkat I, sudah ada jadwal,” kata Cucun.

Pada Kamis (13/11/2025), Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyepakati seluruh substansi perubahan dalam RKUHAP. Dengan kesepakatan tersebut, RKUHAP resmi dibawa ke pembahasan tingkat II untuk ditetapkan dalam rapat paripurna.

Cucun menegaskan bahwa laporan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Komisi III ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak memengaruhi agenda pengesahan RKUHAP.

“Kalau pembahasan sudah tingkat satu, mekanisme itu tidak bisa terganggu dengan ini. Kalau memang tidak setuju dengan isinya bisa melalui judicial review,” jelasnya.

Meski begitu, MKD tetap akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk.

14 Substansi Utama Pembaruan Hukum Acara Pidana

Selama pembahasan, Panitia Kerja (Panja) RKUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Keempat belas substansi tersebut meliputi:

  1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
  2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
  3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
  4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
  5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
  6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
  7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
  8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
  9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
  10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
  11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
  12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
  13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
  14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top