DPR Minta Tambang Rakyat Terapkan Prinsip ESG secara Konsisten

BacaHukum.com – Pemerintah resmi mengakui keberadaan pertambangan rakyat melalui Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba.

Meski membuka ruang legal bagi masyarakat, pemerintah turut menegaskan bahwa seluruh kegiatan tambang rakyat wajib berlandaskan prinsip Environment, Social, and Governance (ESG) demi menjaga keberlanjutan dan mencegah dampak buruk di kemudian hari.

Pengakuan atas pertambangan rakyat ini menjadi bagian dari upaya memperbarui tata kelola minerba nasional. Pemerintah bersama DPR memperkuat aturan melalui revisi UU Nomor 3 Tahun 2020, yang sebelumnya dianggap belum sepenuhnya menjawab tantangan pengawasan dan penegakan hukum, terutama terkait pertumbuhan aktivitas pertambangan skala kecil di berbagai daerah.

Penerapan prinsip ESG disebut menjadi fondasi agar operasional pertambangan rakyat tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan serta kesejahteraan sosial masyarakat sekitar. Dengan demikian, pertambangan rakyat diharapkan dapat berjalan secara legal, aman, dan berkelanjutan.

Komitmen DPR Mendorong Partisipasi Masyarakat

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Sugeng Suparwoto, menyampaikan bahwa melalui UU Minerba yang baru, pemerintah memberikan ruang partisipasi yang lebih besar kepada masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan. Namun ia menegaskan bahwa kesempatan ini dibarengi dengan tanggung jawab.

“Kami memberikan akses melalui pengakuan IUPR, termasuk untuk sektor mineral, tetapi syarat utamanya adalah keberpihakan pada prinsip ESG,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Sugeng menekankan bahwa pemerintah harus menguatkan penegakan hukum dan melibatkan komunitas lokal dalam menjaga tata kelola pertambangan. Prinsip ESG dinilai sebagai panduan utama agar kontribusi tambang rakyat tetap selaras dengan kebutuhan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Dengan begitu, pertambangan rakyat dapat beroperasi dalam kerangka hukum, bermanfaat bagi masyarakat, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” tambahnya.

Sugeng turut menyoroti fenomena resource curse atau kutukan tambang yang kerap melanda negara-negara kaya sumber daya alam. Menurutnya, potensi alam yang melimpah justru dapat memicu ketimpangan, konflik, hingga kerusakan lingkungan apabila tidak dikelola dengan tata kelola yang baik.

Ia menjelaskan bahwa ketidakadilan sosial dan disparitas pendapatan masih ditemukan antara wilayah pertambangan dan daerah lain, termasuk ketimpangan pembangunan antara luar Jawa dan Jawa. Kondisi itu, kata Sugeng, menuntut kebijakan afirmatif untuk memastikan distribusi manfaat yang lebih merata.

“Tidak bisa sektor pertambangan dibiarkan berjalan mengikuti mekanisme pasar semata. Harus ada kebijakan yang memastikan hasil pengelolaan sumber daya benar-benar memberi manfaat bagi rakyat,” ujar politikus Partai Nasdem tersebut.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari REPUBLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top