Ali : DPRD Tangsel Desak Percepatan Penyerahan PSU untuk Optimalkan Retribusi Parkir

BACAHUKUM.COM, TANGERANG SELATAN – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ali Rahmat, mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera mengakselerasi proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari para pengembang kepada Pemerintah Kota Tangsel.

Langkah strategis ini dinilai krusial untuk dua hal: memperluas aset daerah dan, yang tak kalah penting, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi retribusi parkir.

Potensi PAD Menguap Akibat PSU Tak Kunjung DiserahkanAli Rahmat menyoroti fakta bahwa hingga saat ini, masih banyak aset PSU, termasuk lahan parkir di kawasan ruko dan area komersial lainnya, yang belum diserahkan secara resmi oleh pengembang. Kondisi ini secara langsung membuat Pemerintah Kota kehilangan potensi pendapatan yang sangat besar dari sektor retribusi karena aset tersebut belum tercatat dan dikelola secara resmi oleh Pemkot.

“PSU seperti lahan parkir di ruko-ruko dan pasar sebenarnya punya potensi besar untuk menjadi sumber PAD. Tapi selama belum diserahkan, pemerintah tidak punya kewenangan untuk menata dan menarik retribusinya,” ungkap Ali Rahmat, pada Senin (20/10).

Manfaat Ganda: Tata Kelola Aset dan Mengatasi Parkir Liar

Politisi ini menilai bahwa percepatan penyerahan PSU akan memberikan manfaat ganda bagi Tangsel. Selain memperkuat tata kelola aset daerah dan memastikan kepastian hukum, langkah ini juga dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi persoalan parkir liar yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat di wilayah padat aktivitas.

“Begitu PSU diserahkan, pemerintah bisa menata area tersebut dengan baik. Parkir bisa dikelola resmi, retribusi bisa masuk kas daerah, dan masyarakat juga dapat kepastian soal kenyamanan,” jelasnya.

Dorongan Proaktif Kepada OPD Teknis

Ali secara khusus mendorong agar OPD teknis, seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Tangsel, mengambil peran yang lebih proaktif dan intensif dalam berkoordinasi dengan para pengembang.

Ia menekankan pentingnya memiliki peta jalan (roadmap) yang jelas, lengkap dengan target waktu penyerahan PSU untuk setiap kawasan.“Pemerintah jangan pasif. Harus ada data konkret mana PSU yang belum diserahkan, dan kapan target penyelesaiannya. Karena ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal potensi pendapatan daerah yang bisa menopang pembangunan,” tegas Ali menutup pernyataannya.

Sumber: SuaraParlemen.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top