Kasat Reskrim Tanjabtim Gunakan Data Pribadi Pemohon Secara Ilegal dalam Sidang Praperadilan

BacaHukum.com, Tanjabtim – Terungkap dugaan penggunaan data pribadi secara ilegal oleh pihak termohon, Kasat Reskrim Polres Tanjabtim AKP Ahmad Saukani Dauley, dalam proses persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur.

Hal ini terungkap ketika kuasa hukum pemohon menyoroti alat bukti tambahan yang diajukan oleh termohon pada saat persidangan berlangsung. Padahal Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Menurut kuasa hukum pemohon, Abdurrahman Sayuti, SH., MH., C.L.A., pihak termohon diketahui menyerahkan alat bukti tambahan dengan kode (T.27), berupa KTP asli dan print out KTP pemohon. KTP tersebut secara fakta bukan merupakan barang sitaan penyidik.

Merespons hal tersebut, Abdurrahman Sayuti menegaskan bahwa penggunaan data pribadi termohon tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum (PMH), karena penggunaan data pribadi pemohon tersebut dilakukan tanpa izin dan digunakan oleh termohon untuk pembuktian di Praperadilan berhadapan dengan pemohon sehingga secara langsung penggunaan data pribadi tersebut merugikan pemohon.

“Kami telah menyampaikan catatan keberatan dan penolakan kepada hakim yang memimpin persidangan atas data pribadi klien kami yang dijadikan alat bukti tambahan untuk pembelaan Termohon. KTP klien kami digunakan tanpa izin, sedangkan dokumen identitas tersebut bukan barang sitaan dan tidak pernah disita,” tegas Abdurrahman Sayuti usai sidang pada hari keempat, Kamis (9/10/2025).

Sebelumnya, dalam fakta persidangan, kuasa hukum pemohon juga menegaskan bahwa keluarga pemohon berencana melaporkan tindak pidana terkait penggunaan identitas/data pribadi secara ilegal oleh termohon berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 tahun 2022.

“Tadi kami telah menyampaikan kepada PH (Pihak) Termohon bahwa mereka telah merugikan klien kami dengan menjadikan KTP sebagai alat bukti. PH Termohon sempat berdalih bahwa KTP tersebut digunakan untuk kepentingan kejaksaan,” ujar Abdurrahman.

“Oleh karena itu, kami akan tetap membuat laporan tindak pidana sesuai dengan UU PDP Nomor 27 Tahun 2022 yakni Pasal 65 Ayat (3), yang melarang setiap orang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya,” pungkas Abdurrahman Sayuti.

Editor : Prisal Herpani, SH

“Terimakasih sudah selalu mengikuti redaksi kami. Jika ada kekeliruan atau penyanggahan dan atau Hak jawab, silahkan hubungi redaksi kami 082377120031”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top