BacaHukum.com, Jakarta – Komisi II DPR RI mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dilakukan menggunakan metode kodifikasi. Melalui metode ini, regulasi mengenai pemilu, pilkada, dan partai politik akan disatukan dalam satu payung hukum yang lebih terintegrasi.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, menjelaskan bahwa pihaknya akan mulai menyusun revisi UU tersebut sejak awal tahun 2026, dimulai dari penyusunan naskah akademik hingga penyusunan draf RUU.
“Mudah-mudahan mulai 2026 sudah bisa dikerjakan, sehingga pembahasan bisa lebih fokus dan mendalam. Dengan waktu yang cukup, kita dapat menyiapkan perubahan Undang-Undang Pemilu secara lebih matang,” ujar Zulfikar, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Dengan waktu yang lebih panjang, DPR diharapkan dapat membahas revisi ini secara komprehensif bersama pemerintah sebelum memasuki tahapan pemilu berikutnya.
Penyatuan Tiga Regulasi dalam Satu Payung Hukum
Zulfikar menjelaskan, metode kodifikasi yang akan digunakan bertujuan untuk menyatukan tiga undang-undang utama, yakni UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJMN.
“Kita ingin semangat revisi UU Pemilu ini juga memasukkan UU Pilkada dan UU Partai Politik ke dalam satu naskah hukum, sesuai metode kodifikasi dalam UU RPJMN,” jelasnya.
Dengan penyatuan tersebut, regulasi politik nasional diharapkan menjadi lebih seragam dan tidak lagi menimbulkan tumpang tindih antara pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pilkada serentak.
Sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Zulfikar menambahkan, gagasan kodifikasi ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu dan pilkada harus berada dalam satu rezim hukum yang terpadu.
“MK sudah menegaskan bahwa pemilu dan pilkada berada dalam satu rezim. Tidak ada lagi pemisahan antara keduanya,” tegas legislator dari Fraksi Golkar tersebut.
Menurutnya, dengan dasar hukum yang tunggal, mekanisme penyelenggaraan pemilu akan lebih efisien dan memudahkan koordinasi antara lembaga penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu.
Dorongan untuk Efisiensi dan Sinkronisasi Regulasi
Zulfikar juga menilai, penyelarasan regulasi sangat penting untuk memperkuat tata kelola pemilu serentak yang lebih sistematis.
“Kita harus berpikir lebih sistematis. Dalam revisi UU Pemilu nanti, UU Pilkada dan UU Partai Politik sebaiknya digabung dalam satu kodifikasi agar tata kelola pemilu menjadi lebih terpadu,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kodifikasi bukan sekadar penyatuan teks hukum, tetapi upaya untuk menghadirkan sistem politik yang lebih efisien, sederhana, dan mudah dipahami oleh penyelenggara maupun peserta pemilu.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Selain revisi UU Pemilu, beberapa RUU lain yang turut disetujui antara lain RUU Transportasi Online dan RUU Pekerja Lepas.
Editor : Tim Bacahukum
Sumber : dikutip dari Akurat.co