BacaHukum.com, Batang Hari – Gerakan Terpadu Anti Korupsi (GERTAK) Jambi menyoroti kuantitas dan kualitas pengerjaan rekonstruksi jalan dari Desa Ampelu Mudo ke Desa Tenam di Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.
Proyek senilai Rp4.342.308.000 (empat miliar tiga ratus empat puluh dua juta tiga ratus delapan ribu rupiah) yang dibiayai Dana Alokasi Umum (DAU) 2024 ini dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan dikerjakan oleh CV. DSP. Pekerjaan mencakup perkerasan beton sepanjang 0,998 kilometer dengan durasi kontrak 120 hari kalender.
Berdasarkan dokumen spesifikasi, lingkup pekerjaan meliputi:
- Drainase: Galian selokan dan saluran air
- Pekerjaan Tanah dan Geosintetik: Timbunan tanah dari sumber galian dan penyiapan badan jalan
- Perkerasan:
- Perkerasan berbutir tanpa aspal
- Lapis pondasi agregat
- Perkerasan beton semen
- Lapis pondasi bawah beton kurus
- Struktur:
- Beton kinerja tinggi (Fc’ 25 Mpa)
- Baja tulang polos (BjTP 280) dan baja tulang sirip (BjTS 280)
- Anyaman kawat las (welded wire mesh)
Temuan Lapangan GERTAK Jambi:
Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi tim gertak dilapangan, tim menemukan hasil pekerjaan diantarannya:
Kerusakan Dini: Jalan yang dibangun pertengahan 2024 telah mengalami kerusakan parah (pecah, bergelombang, batu timbul diduga kurangnya Semen) sebelum berusia satu tahun.
Kualitas Meragukan: Warga mengeluhkan material tidak memadai.
“Bangunan kekurangan semen, lihat saja sudah hancur padahal baru dibangun tahun kemarin,” ujar seorang pengguna jalan (20/7/2025).
Pekerjaan Fiktif:
Pantauan dan hasil investigasi Tim GERTAK dilapangan Drainase tidak ditemukan atau diduga tidak dikerjakan meski tercantum dalam spesifikasi. Pekerjaan tanah diduga mark-up karena kondisi jalan sebelumnya sudah datar dan keras.
Indikasi Korupsi:
Warga menduga dana tidak digunakan semestinya.
” Dana banyak masuk kantong mungkin, makanya hasilnya seperti itu,” tambahnya.
Temuan BPK RI Perwakilan Jambi:
Berdasarkan hasil Audits (Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan – Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jambi menetapkan nilai temuan pemulihan kelebihan pembayaran senilai Rp1.165.622.048,89 (satu miliar seratus enam puluh lima juta enam ratus dua puluh dua ribu empat puluh delapan rupiah) pada CV. DSP dari total anggaran Rp4,3 miliar.
GERTAK Jambi mendesak investigasi menyeluruh atas dugaan mark-up, pekerjaan fiktif, dan pelanggaran spesifikasi teknis dalam proyek ini.
Hingga Artikel ini diterbitkan, Media Baca Hukum masih menunggu tanggapan pihak PUTR Kabupaten Batang Hari.
Terimakasih sudah kunjungi artikel bacahukum.com. Hubungi redaksi bacahukum.com { 082377120031 } jika diperlukan dan atau jika ada kekeliruan dalam penulisan ingin menyampaikan Hak jawab
Inilah negeri ini hampir semua dikorupsi..waduhhh…agar di proses dan dihukum yg terlibat ..ini duit rakyat .Lo?