Nusron Wahid: Lahan Bersertifikat Tak Terpakai 2 Tahun Bakal Diambil Alih Negara

BacaHukum.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil alih lahan bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut. Kebijakan ini berlaku untuk tanah yang tidak digunakan untuk aktivitas ekonomi atau pembangunan, meskipun telah memiliki sertifikat.

“Jika lahan sudah terpetakan dan bersertifikat, tetapi dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi atau pembangunan, artinya tanah itu tidak didayagunakan maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” tegas Nusron dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Proses Penetapan Tanah Telantar

Nusron menjelaskan bahwa proses peringatan dilakukan secara bertahap sebelum tanah ditetapkan sebagai telantar. Tahapannya meliputi:

  1. Pemberitahuan awal
  2. Surat peringatan pertama (setelah 3 bulan tidak ada aktivitas)
  3. Surat peringatan kedua (jika dalam 3 bulan berikutnya masih tidak ada perubahan)
  4. Surat peringatan ketiga (masa tenggang 3 bulan lagi)
  5. Periode perundingan (6 bulan)

Jika setelah total 587 hari sejak surat pertama tidak ada respons, tanah tersebut resmi ditetapkan sebagai objek land reform (reforma agraria)—program redistribusi tanah untuk masyarakat yang kurang mampu.

“Seluruh proses ini memakan waktu hampir empat tahun sebelum lahan secara resmi dinyatakan telantar,” jelas Nusron.

Tanah Telantar dalam Program Reforma Agraria

Saat ini, dari 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di Indonesia, sekitar 1,4 juta hektare berstatus tanah terlantar dan masuk dalam program reforma agraria. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis hak atas tanah, termasuk:

  • Hak Guna Usaha (HGU)
  • Hak Guna Bangunan (HGB)
  • Hak Pakai

“Contohnya, jika pemegang HGU atau HGB tidak menggarap lahannya selama dua tahun, pemerintah berwenang menetapkannya sebagai tanah telantar,” tegas Nusron.

Kebijakan ini diharapkan mendorong optimalisasi penggunaan tanah dan pemerataan kepemilikan lahan bagi masyarakat.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Tim BacaHukum.com

One thought on “Nusron Wahid: Lahan Bersertifikat Tak Terpakai 2 Tahun Bakal Diambil Alih Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top