BacaHukum.com, Surabaya – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status ini merupakan tindak lanjut dari laporan internal Jawa Pos, tempat Dahlan Iskan pernah menjabat sebagai Direktur Utama.
“Dahlan Iskan resmi ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” bunyi surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, pada Senin (7/7/2025) dikutip dari Media online TribunNesw.com
Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024, yang diajukan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap, mewakili manajemen Jawa Pos. Dalam laporan tersebut, Dahlan Iskan diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen terkait kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.
Sebagai dasar hukum, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SPHP) bernomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025.
Selain Dahlan Iskan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dahlan Iskan dijerat dengan sejumlah pasal berat, meliputi yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 55 KUHP tentang perbuatan bersama-sama serta pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mendalamj kasus ini, Polda Jawa Timur telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan telah menyita sejumlah barang bukti terkait perkara ini.
Langkah hukum ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan pelanggaran korporasi dan kejahatan keuangan yang melibatkan pejabat tinggi.
Editor: Redaksi BacaHukum.com
Sumber: dikutip dari TribunNesw.com

 
			 
			 
			 
			