BacaHukum.com – Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, mengingatkan potensi kesalahan sasaran dalam implementasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, apabila aturan tidak dirumuskan dengan batasan yang jelas. Menurut Hibnu, konsep perampasan aset yang menitikberatkan pada benda (in rem) bukan orang dapat menimbulkan masalah jika tidak disertai kepastian hukum terkait subjek yang memiliki aset tersebut.
“Dalam RUU ini, materi yang dibutuhkan adalah bagaimana mekanisme gugatan in rem. Gugatan ini, pengaturan gugatan ini, jika in rem penuh, gugatan melawan aset, aset seperti apa? Orangnya seperti apa dulu? Ini perlu ada batasan ketegasan,” ujar Hibnu saat memberikan masukan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026).
Hibnu menekankan bahwa apabila aset seseorang terlihat tidak sepadan dengan pekerjaannya, tetapi sebenarnya berasal dari sumber sah seperti warisan keluarga, penerapan mekanisme in rem tanpa kejelasan dapat menimbulkan risiko salah sasaran.
“Ini menjadi problem suuzan. Dari mana? Padahal dari mbahnya dan sebagainya,” jelas Hibnu. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan aturan agar negara tidak mudah berprasangka terhadap kepemilikan aset warga.
Prinsip Praduga Tak Bersalah Harus Dijaga
Hibnu juga menyoroti masalah pembebanan pembuktian terhadap pemilik aset. Menurut dia, pembuktian harus dilakukan secara adil agar tidak merugikan pihak yang sebenarnya tidak bersalah.
“Presumption of innocence juga harus jelas. Memastikan hak-hak terdakwa, hak-hak tersangka tetap terlindungi,” ucap Hibnu. Ia menegaskan, prinsip praduga tak bersalah harus menjadi dasar setiap proses, termasuk perampasan aset sebelum adanya putusan pidana.
Lebih lanjut, Hibnu menilai RUU Perampasan Aset perlu menegaskan statusnya sebagai aturan khusus (lex specialis), terutama terkait pembuktian, untuk mencegah tumpang tindih dengan hukum acara yang sudah ada.
“Ini obyek pidana tapi menyangkut perdata. Artinya inti adalah pidana, tetapi terkait perdata,” tambahnya.
RUU Perampasan Aset: Struktur dan Pokok Pengaturan
Sebelumnya, Badan Keahlian DPR telah menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menyampaikan bahwa draf RUU terdiri dari delapan bab dan 62 pasal:
1. Bab 1 Ketentuan Umum
2. Bab 2 Ruang Lingkup
3. Bab 3 Aset Tindak Pidana Yang Dapat Dirampas
4. Bab 4 Hukum Acara Perampasan Aset
5. Bab 5 Pengelolaan Aset
6. Bab 6 Kerja Sama Internasional
7. Bab 7 Pendanaan
8. Bab 8 Ketentuan Penutup
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada 15 Januari 2026, Bayu menjelaskan, RUU ini bertujuan memastikan hasil kejahatan, khususnya dengan motif ekonomi, tidak dapat dinikmati pelaku sehingga dapat dipulihkan.
Draf RUU juga mengatur 16 pokok pengaturan, meliputi asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis aset yang dapat dirampas, kriteria aset, pengajuan permohonan, hukum acara, lembaga pengelola, tata cara pengelolaan, pertanggungjawaban, kerja sama internasional, sumber pendanaan, akuntabilitas, dan ketentuan penutup.
Jenis Aset yang Dapat Dirampas
Bayu memaparkan tiga jenis aset yang dapat dirampas negara dalam draf RUU:
1. Aset yang diketahui atau diduga digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.
2. Aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.
3. Aset lain yang sah milik pelaku untuk membayar kerugian negara, sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas.
“RUU ini dirancang agar hasil tindak pidana tidak dapat dinikmati pelaku, dan negara memiliki mekanisme pemulihan aset yang jelas,” ujar Bayu.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

