BacaHukum.com – Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara mengimbau para transmigran agar memastikan status tanah mereka tercatat dan terlapor di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terutama apabila lahan tersebut sudah tidak lagi ditempati atau belum dimanfaatkan secara optimal.
Imbauan ini disampaikan menyusul konflik agraria yang melibatkan warga transmigran di Desa Rawa Indah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, dengan perusahaan tambang. Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (11/02/2026), Iftitah menekankan pentingnya pelaporan tersebut guna mencegah pembatalan hak secara sepihak.
Ia menjelaskan, pelaporan akan memberikan kejelasan administrasi sehingga apabila terdapat usulan dari kepala desa atau rencana pengelolaan oleh investor demi meningkatkan produktivitas lahan, maka BPN tidak serta-merta membatalkan hak atas tanah hanya karena pemiliknya dianggap tidak lagi berada di lokasi.
Konflik Dipicu Status Lahan Tidak Produktif
Perselisihan lahan di Rawa Indah disebut berawal dari anggapan bahwa sebagian tanah transmigran tidak dimanfaatkan, sehingga dikategorikan sebagai tanah telantar. Kondisi ini kemudian memicu klaim dan kebijakan yang berujung pada pembatalan sertifikat hak milik warga.
Menteri Iftitah pun mengingatkan agar para transmigran mengelola lahan yang telah diberikan negara secara aktif, baik untuk pertanian, perkebunan, maupun peternakan. Menurutnya, optimalisasi lahan menjadi langkah penting untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam perkembangan terbaru, pemerintah mengakui adanya maladministrasi dalam kasus tersebut. Kesimpulan ini diperoleh setelah Menteri Transmigrasi berdiskusi dengan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta mendengarkan penjelasan dari jajaran pejabat teknis di ATR/BPN.
Iftitah menyampaikan bahwa penerbitan Surat Keputusan pembatalan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) warga mengandung unsur maladministrasi. Ia menyebut terdapat 438 Kepala Keluarga terdampak, dengan total 441 bidang tanah seluas kurang lebih 717 hektar.
Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya video seorang transmigran yang meminta keadilan melalui media sosial. Menanggapi hal tersebut, Menteri Transmigrasi menargetkan adanya kepastian penyelesaian dalam waktu dekat dan telah menurunkan tim ke lapangan.
Langkah awal yang akan ditempuh adalah membatalkan Surat Keputusan pembatalan SHM. Setelah hak milik dipulihkan, pemerintah akan memfasilitasi mediasi guna menentukan skema pemanfaatan lahan ke depan.
Menurutnya, arah penyelesaian lanjutan akan dibahas dalam forum mediasi, termasuk kemungkinan kerja sama atau pola pengelolaan yang tidak merugikan warga.
Kronologi Sengketa Lahan
Awal Penempatan Transmigran (1986–1993)
Konflik ini berakar dari program transmigrasi yang dimulai pada akhir 1980-an. Sebanyak 438 Kepala Keluarga asal Bali, Jawa Barat, dan Banjar ditempatkan di wilayah eks Transmigrasi Berangas (Bekambit).
Pada 1990, pemerintah menerbitkan Sertifikat Hak Milik untuk masing-masing keluarga, meliputi lahan pekarangan seluas 0,5 hektar, Lahan Usaha I seluas 0,5 hektar, serta Lahan Usaha II seluas 1 hektar. Tiga tahun kemudian, dilakukan penyerahan resmi Unit Permukiman Transmigrasi yang menandakan penguasaan penuh warga atas lahan tersebut.
Masuknya Izin Pertambangan (2010–2013)
Situasi berubah ketika pemerintah daerah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 8.139,93 hektar kepada PT SILO, yang kini bernama PT Sebuku Sajaka Coal (SSC), pada 2010.
Pada 2013, muncul dugaan praktik manipulatif. Sejumlah warga menyerahkan fotokopi sertifikat, KTP, dan KK setelah dijanjikan kerja sama plasma sawit. Namun, aktivitas yang berlangsung di lapangan justru berupa eksploitasi tambang batubara.
Pembatalan Sertifikat oleh BPN (2019)
Puncak polemik terjadi pada 2019. Pada 1 Juli, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan membatalkan 276 bidang SHM warga dengan alasan lahan telah dibeli oleh perusahaan. Sebagian tanah kemudian terbit sebagai Sertifikat Hak Pakai atas nama perusahaan.
Selanjutnya, pada 1 November 2019, BPN kembali membatalkan 441 bidang SHM lainnya, termasuk lahan yang belum pernah dilepaskan oleh warga. Pembatalan tersebut didasarkan pada IUP perusahaan dan Surat Keterangan Tanah dari kepala desa.
Perlawanan Warga dan Dampak Hukum (2021–2023)
Merespons situasi tersebut, warga membentuk Forum Persatuan Eks Transmigrasi Rawa Indah pada 5 Desember 2021. Tak lama berselang, laporan terhadap PT SSC diajukan ke Polres Kotabaru.
Dalam perkembangannya, Ketua Forum, I Ketut Buderana, ditahan selama 18 bulan atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Ia disebut menyimpan sertifikat asli milik warga untuk mengamankannya dari klaim perusahaan.
Upaya mediasi terakhir di tingkat kabupaten pada 14 Maret 2023 belum menghasilkan kesepakatan, terutama terkait besaran ganti rugi yang dianggap tidak proporsional oleh warga.
Kini, dengan adanya pengakuan maladministrasi dari pemerintah pusat, harapan baru muncul bagi ratusan keluarga transmigran di Rawa Indah untuk mendapatkan kembali kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati sejak puluhan tahun lalu.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS
