BacaHukum.com, Jambi – Dalam pemaparan capaian akhir tahun, Polda Jambi di bawah pimpinan Irjen Pol Krisno H. Siregar mengungkap bahwa dua bidang kejahatan tertentu memerlukan perhatian khusus yakni, tindak pidana pertambangan ilegal dan narkotika, yang sama-sama menunjukkan volume perkara yang signifikan.
Berdasarkan data dari Ditreskrimsus Polda Jambi, tindak pidana illegal drilling dan illegal mining (khususnya PETI) mencatat 33 perkara sepanjang 2025, dengan total 53 orang tersangka. Jumlah ini menjadikannya sebagai perkara dengan jumlah kasus terbanyak di ranah tindak pidana khusus yang ditangani selama setahun.
Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba mencatat pengungkapan 931 kasus narkotika, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Peredaran didominasi sabu, ganja, dan ekstasi, didorong posisi Jambi sebagai wilayah lintasan.
Di tengah fokus pada kedua bidang tersebut, Polda Jambi juga mencatat kemajuan di sektor lain. Bidang Propam mencatat penurunan kasus pelanggaran disiplin menjadi 110 kasus, dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) turun drastis 63,63Persen. Kasus karhutla juga berhasil ditekan signifikan, hanya tersisa 6 kasus pidana sepanjang tahun.
“Kami terus memperkuat penindakan pada dua sektor yang masih rentan, yaitu pertambangan ilegal dan narkotika. Data menunjukkan ini adalah area yang membutuhkan perhatian ekstra, baik dari sisi penegakan hukum maupun pencegahan,” tegas Kapolda.
Strategi ke depan akan fokus pada penguatan patroli, sinergi antarinstansi, dan tindakan operasional yang lebih terintegrasi untuk menekan kedua jenis kejahatan ini.
