BacaHukum.com, Bungo – Penunjukan Dyan Ike Yuliani, S.E., sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur PT Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU) oleh Bupati Bungo, Dedi Putra, menuai kritik dan dinilai melanggar sejumlah peraturan. Langkah ini disebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 100.3.3.2/345/Perekonomian Tahun 2025. Dyan Ike Yuliani ditetapkan sebagai Plt. Direktur PT BDMU untuk masa jabatan enam bulan, efektif mulai 29 Desember 2025.
Sejumlah pengamat menilai penunjukan ini cacat secara hukum. Merujuk pada Permendagri 37/2018, kewenangan untuk mengisi kekosongan jabatan direksi BUMD berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukan Bupati.
“Aturannya sudah jelas. Tidak ada ruang bagi Bupati untuk menunjuk Plt. Direktur,” tegas seorang pengamat publik dan aktivis di Jambi, yang enggan disebutkan namanya.
“Kewenangan Bupati terbatas pada memerintahkan perangkat daerah pembina BUMD untuk melaporkan kekosongan jabatan kepada Kepala Daerah/Bupati, dan Kepala Daerah kemudian melaporkan kekosongan pengurus kepada Kementerian Dalam Negeri. Proses pengisian jabatan, terlebih dengan menunjuk pihak dari luar struktur direksi yang aktif, merupakan kewenangan eksklusif RUPS.” Sambungnya.
Lebih lanjut ditekankan bahwa mekanisme yang semestinya dijalankan saat terjadi kekosongan adalah mengangkat pelaksana tugas dari anggota direksi yang masih aktif, bukan menunjuk orang dari luar. Faktanya, Dyan Ike Yuliani bukan bagian dari pengurus aktif Direksi PT BDMU Kabupaten Bungo saat ini.
Profil dan Latar Belakang Dyan Ike Yuliani
Berdasarkan penelusuran, Dyan Ike Yuliani merupakan mantan direksi di sebuah BUMD di Kabupaten Tebo. Ia juga pernah menjadi staf di BUMD Bungo pada masa kepemimpinan Bupati Sudirman Zaini.
Penunjukan ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai komitmen terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan kepastian hukum dalam pengelolaan BUMD di Kabupaten Bungo. Langkah Bupati Dedi Putra berpotensi memicu polemik hukum sekaligus mengganggu stabilitas dan proses bisnis yang sehat di badan usaha milik daerah tersebut.
