BacaHukum.com, Batang Hari – Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Jambi baru saja mengungkap fakta memprihatinkan: Kabupaten Batang Hari mengalami degradasi yang tajam. Dari sebelumnya meraih predikat “Informatif” pada 2024, kini Kabupaten ini “terjun bebas” hanya ke peringkat “Cukup Informatif”.
Penurunan ini bukan tanpa sebab. Ironisnya, predikat sebelumnya justru didapat karena tidak ada satu pun pemohon informasi publik di Batang Hari pada periode tersebut. Artinya, “prestasi” itu lahir dari kevakuman pengawasan masyarakat, bukan dari budaya transparansi yang kokoh.
Ketidakmampuan dan Pengabaian Prosedur Hukum
Kebobrokan sistem terpampang nyata dalam sidang sengketa informasi yang saya alami melawan PPID Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari. Dalam sidang yang dikuasakan kepada Kabid Cipta Karya, terlihat jelas ketidakpahaman mendasar terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan bahkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 42 Tahun 2019 yang menjadi panduan lokal mereka.
Pertama, PPID terbukti mengabaikan tenggat waktu hukum. Mereka mengakui bahwa permohonan informasi pertama saya masih “dalam pembahasan” sehingga tidak dijawab sesuai batas waktu yang diatur. Ketika saya ajukan keberatan, mereka berkilah “terlalu cepat”, namun tetap tidak memberikan jawaban substantif.
Kedua, dalam sidang lanjutan, PPID melakukan kesalahan fatal. Mereka tiba-tiba mengklaim bahwa dokumen lelang yang saya minta adalah “informasi yang dikecualikan”, dengan hanya berpatokan pada Perbub 42/2019 yang dikirim via WhatsApp. Mereka terbukti tidak membaca dan memahami peraturan yang mereka jadikan tameng.
Mengapa Klaim PPID Itu Salah dan Melanggar Hukum?
Karena Perbub 42/2019 secara jelas mengatur tata cara pengecualian yang wajib dipatuhi, yang justru mereka langgar:
- PPID wajib melakukan Uji Konsekuensi sebelum menyatakan informasi dikecualikan.
- PPID wajib menyebutkan secara jelas pasal dalam UU yang menjamin kerahasiaan informasi tersebut.
- Pengecualian sebagian informasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menolak memberikan akses terhadap keseluruhan dokumen.
Lebih parah lagi, Perbub yang mereka gunakan ternyata sudah ketinggalan zaman, karena masih mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) 2010, sementara Perki terbaru telah terbit pada 2021. Ini menunjukkan ketidakpedulian dan pembiaran terhadap perkembangan regulasi keterbukaan informasi.
Komitmen Kosong di Balik Pidato Indah
Bupati Batang Hari kerap berpidato tentang komitmen bebas korupsi. Namun, tanpa transparansi dan kepatuhan terhadap UU KIP, komitmen itu ibarat “menceritakan keindahan alam kepada tuna netra” — hanyalah cerita kosong yang tak terwujud.
Fakta-fakta ini membuktikan bahwa Pemkab Batang Hari belum serius dan tidak peduli terhadap semangat UU KIP. Mereka gagal membangun sistem, gagal mendidik aparaturnya (dalam hal ini PPID), dan pada akhirnya gagal memenuhi hak dasar publik akan informasi.
Sudah seharusnya, dari dulu, Pemkab Batang Hari masuk kualifikasi “Cukup Informatif”, karena itulah cerminan kondisi nyata yang selama ini tertutupi oleh “prestasi” semu akibat tidak adanya pemohon. Kini, topeng itu telah terlepas. Masyarakat berhak menuntut perbaikan yang nyata, dimulai dari kesungguhan menjalankan hukum dan melayani hak publik.
Penulis : Randi Pratama, S.Pd
Editor : Prisal Herpani,S.H
