BacaHukum.com – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung menyelenggarakan Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif (Perisai) Badilum episode-12 pada Selasa (2/12) yang digelar di command center kantor Ditjen Badilum Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav. 58 – By Pass Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat.
Dengan mengusung tema tinjauan pembaharuan KUHAP: “das sollen peran pengadilan dalam sistem peradilan pidana”, kegiatan ini menghadirkan Yang Mulia Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, dan Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai narasumber utama.
Penjelasan Prof. Eddy Soal Ketentuan Baru KUHAP
Dalam pemaparannya, Prof. Eddy sapaan Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menguraikan sejumlah pengaturan baru dalam KUHAP yang telah diperbarui. Ia menyoroti keberadaan sembilan upaya paksa beserta mekanisme praperadilan, rincian kewenangan aparat penegak hukum yang kini lebih terstruktur, serta sejumlah ketentuan baru mengenai upaya hukum.
“KUHAP baru ini memang tidak sempurna, tetapi setidaknya lebih baik dari KUHAP lama (UU nomor 8 tahun 1981),” ujar Prof. Eddy.
Usai pemaparan tersebut, sesi diskusi dibuka. Pada kesempatan itu, salah satu peserta mempertanyakan kewajiban Penuntut Umum untuk menyertakan memori banding saat mengajukan banding, sementara terdakwa tidak memiliki kewajiban serupa berdasarkan KUHAP baru.
Penjelasan Beban Pembuktian dalam KUHAP Baru
Menjawab pertanyaan tersebut, Prof. Eddy menjelaskan bahwa beban pembuktian dalam perkara pidana berada pada Penuntut Umum. Oleh sebab itu, ketika Penuntut Umum tidak puas terhadap putusan tingkat pertama dan mengajukan banding, ia wajib melampirkan memori banding sebagai argumentasi yang memperkuat pembuktiannya pada tingkat lanjutan.
Sementara itu, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan atau tidak mengajukan memori banding karena posisinya berkaitan dengan upaya mengurangi atau menghapus tuntutan.
“KUHAP baru mencoba menegaskan kembali beban pembuktian atas suatu perkara pidana ada pada Penuntut Umum,” imbuh Prof. Eddy.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari DANDAPALA

