Diduga Takut Bongkar Borok Islamic Centre, Dinas PUTR Mangkir dari Sidang KI Jambi

BacaHukum.com, Jambi – Sidang sengketa informasi antara redaksi Suaralugas.com dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Kamis (27/11/2025), terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena pihak Dinas PUTR tidak hadir dalam persidangan, padahal sebelumnya telah mengajukan permohonan penundaan.

Pemimpin Redaksi Suaralugas.com, Randy Pratama, S.Pd., yang hadir sebagai pemohon, menyatakan kekecewaannya. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berkali-kali mengajukan permintaan informasi publik mengenai Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek Islamic Centre Batang Hari tahap I.

“Sesuai peraturan, semua informasi dapat diminta. Jika informasi tersebut dikategorikan rahasia, semestinya Dinas PUTR memberikan pemberitahuan tertulis sesuai pengecualian yang diatur undang-undang. Namun, yang terjadi justru tidak ada tanggapan sama sekali,” ungkap Randy.

Ia menambahkan bahwa pembangunan Islamic Centre yang menggunakan anggaran negara justru ditutup-tutupi dari publik. “Sangat miris melihat bangunan tempat ibadah umat Muslim yang dibangun dari uang negara, tetapi tidak dikelola dengan transparan,” tegasnya.

Randy berharap Dinas PUTR dapat bersikap jantan dan transparan terhadap publik. “Gentleman-lah. Klaim sebagai wilayah bebas korupsi dan transparan sedang diuji, tetapi nyali untuk terbuka sama sekali tidak ada,” tandasnya.

Tiga Sidang Digelar dalam Sehari

Sidang sengketa informasi Dinas PUTR Batang Hari merupakan satu dari tiga sidang yang digelar KI Jambi pada hari yang sama. Tiga register yang disidangkan antara lain:

  1. Aprizal vs Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi
  2. Media Suara Lugas vs Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari
  3. SuaraJambi.com vs SMPN 11 Kota Jambi

Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Jambi, Zamharir, menjelaskan bahwa jadwal persidangan hari ini berlangsung padat dengan substansi yang berbeda-beda.

“Perkara pertama terkait permintaan informasi IUP, AMDAL, dan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat. Untuk perkara kedua, yaitu informasi pembangunan Islamic Center Batang Hari, pihak termohon (Dinas PUTR) tidak hadir sehingga sidang akan dijadwalkan ulang. Sementara pada perkara ketiga mengenai penggunaan dana BOS, para pihak sepakat menempuh jalur mediasi,” jelas Zamharir.

Ditegaskannya, KI Jambi berkomitmen penuh untuk menjalankan proses persidangan secara independen, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk memastikan hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik dapat terjamin sepenuhnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top